Pemerintah Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak Bisa Kena Sanksi Lho

Pemerintah Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak Bisa Kena Sanksi Lho

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 12 Mar 2021 15:20 WIB
Jalan Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rusak parah. Warga menyindirnya dengan memasang spanduk hingga menanam pohon pisang.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Bila dibiarkan dalam waktu lama tak kunjung diperbaiki juga, masyarakat bisa melapor ke pihak terkait bahkan ke media massa.

"Bisa itu ada undang-undang pelayanan publik, jadi kalau ada jalan rusak atau apa, itu kan masuk layanan publik, bisa dilaporkan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam pasal 42 ayat (1) UU dijelaskan masyarakat wajib diikutsertakan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik termasuk soal pengawasan dan bisa memberi masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung Penyelenggara serta Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa.

ADVERTISEMENT

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung.

"Jalan rusak ya harus segera diperbaiki," tegas Lisman.


(ara/ara)

Hide Ads