Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menerbitkan aturan terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk mengentaskan persoalan kesemrawutan pipa maupun kabel di bawah laut.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang diharapkan dapat berperan mendukung ekonomi nasional.
"Pipa bawah laut dan kabel bawah laut adalah dua infrastruktur yang strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional, dan salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara," ujarTrenggono dalam dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayangnya, kata dia, kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut di Indonesia belum teratur dan tidak tertata, sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut. Sebab, jika tidak dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di bawah laut.
"Kondisi ini tentunya menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang luar secara optimal, untuk kegiatan perikanan perhubungan laut pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral dan kegiatan lainnya," ucapnya.
"Ketidakterlibatan pipa pada kabel bawah laut ini, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan di bawah ruang laut dan menyebabkan pemerintah kesulitan dalam menggelar pipa dan kabel bawah laut," imbuhnya.
Oleh karenanya, dia berharap aturan Kepmen Nomor 14 Tahun 2021 dapat menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar lebih tertib.
"Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat rencana tata ruang laut, atau zonasi laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha, dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk penggelaran pipa dan kabel bawah laut," jelasnya.
"Terakhir tentunya memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih pemanfaatan, ruang laut untuk penyelenggaran pipa dan kabel bawah laut, dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," pungkasnya.
Simak juga video 'Airlangga Klaim Pemulihan Ekonomi RI Selama Pandemi Covid-19 Telah V-Shape':