3 Fakta Pipa dan Kabel Bawah Laut RI yang Semrawut

3 Fakta Pipa dan Kabel Bawah Laut RI yang Semrawut

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Mar 2021 07:10 WIB
Jakarta -

Pipa dan kabel bawah laut di Indonesia akan diatur. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal itu dilakukan agar semua lebih teratur dan efisien.

"Saya berharap ini membuat negeri kita makin disiplin, jadi negeri kita jangan jadi korban dari ketidakdisiplinan kita dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Kita harus makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia yang semrawut," kata Luhut dalam sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang dilihat virtual, Senin (22/03/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 fakta tentang alur pipa dan kabel bawah laut:

1. Agar Lebih Efisien

ADVERTISEMENT

Luhut ingin kabel-kabel fiber optik tidak lagi memiliki alur yang rumit. Dia ingin ke depan dibuat dari sumber langsung ke lokasi tujuan, tanpa ada singgah atau transit di titik tertentu.

"Kita ke depan ingin kabel-kabel fiber optik itu langsung Jakarta ke final destination, tidak perlu melalui tempat lain. Jadi kita harus mulai sepakat sehingga kabel fiber optik kita yang ke Amerika atau ke Australia langsung ke negara tujuan. Begitu juga dengan Eropa," kata Luhut.

Cara itu kata dia akan membuat lebih efisien. Dia mengingatkan agar para pelaksana jangan berpura-pura tidak tahu sehingga tidak melakukan efisiensi.

"Itu membuat kita lebih efisien. Jadi jangan kita pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Indonesia ini negara besar, jadi jangan membuat diri kita kerdil," ucap Luhut.

2. Dapat Menimbulkan Konflik

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertib selama ini membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Ketidaktertiban itu disebut dapat menimbulkan konflik.

"Ketidaktertiban kegiatan pipa dan kabel bawah laut ini dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut dan menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut," sebutnya.

Seiring dengan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta kerja, pemerintah akhirnya melakukan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Penataan dimulai pada awal tahun 2020 dengan dibentuknya tim nasional berdasarkan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

3. Lokasi Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

beleid melampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach manhole termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

"Guna mengantisipasi terjadinya perubahan nasional yang bersifat strategis, adanya perubahan kondisi lingkungan dan kejadian bencana, maka penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi satu kali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu oleh Kementerian/Lembaga terkait," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut aturan, pihaknya masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Trenggono perlu mendata kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, serta mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.


Hide Ads