3 Fakta Pipa dan Kabel Bawah Laut RI yang Semrawut

3 Fakta Pipa dan Kabel Bawah Laut RI yang Semrawut

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Mar 2021 07:10 WIB

2. Dapat Menimbulkan Konflik

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertib selama ini membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Ketidaktertiban itu disebut dapat menimbulkan konflik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketidaktertiban kegiatan pipa dan kabel bawah laut ini dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut dan menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut," sebutnya.

Seiring dengan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta kerja, pemerintah akhirnya melakukan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Penataan dimulai pada awal tahun 2020 dengan dibentuknya tim nasional berdasarkan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

ADVERTISEMENT

3. Lokasi Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

beleid melampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach manhole termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

"Guna mengantisipasi terjadinya perubahan nasional yang bersifat strategis, adanya perubahan kondisi lingkungan dan kejadian bencana, maka penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi satu kali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu oleh Kementerian/Lembaga terkait," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut aturan, pihaknya masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Trenggono perlu mendata kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, serta mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.


(aid/eds)

Hide Ads