Tarifnya Mulai Rp 5.000, Ini Beda KA Bandara Premium dengan Eksekutif

Tarifnya Mulai Rp 5.000, Ini Beda KA Bandara Premium dengan Eksekutif

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 16:41 WIB
Kereta Bandara sekarang memiliki fasilitas KAI Bandara Premium dengan harga yang lebih murah dibandingkan kereta eksekutif sebelumnya. Kereta tersebut diujicoba hari ini.
Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Layanan kereta bandara Soekarno Hatta sekarang tak hanya jenis eksekutif saja. Tapi sudah ada jenis kereta premium yang memberikan tarif yang lebih murah namun dengan fasilitas yang nyaman.

Sebenarnya apa ya bedanya kelas eksekutif dan premium ini?

Direktur Keuangan PT Railink Indah Suryandari mengungkapkan yang membedakan kereta ini adalah seat map atau pengaturan kursi yang sama dengan kursi kereta MRT dan kereta commuter line.

"Kalau eksekutif tempat duduknya ada yang berhadapan dan mengikuti arah jalannya kereta. Kalau premium kursinya seperti kereta commuter line," kata dia di stasiun Bandara Soekarno Hatta, Kamis (1/4/2021).

Dia menyebutkan dari sisi harga untuk eksekutif dipatok tarif Rp 10 ribu sampai Rp 70 ribu. Kemudian untuk premium mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 30 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indah mengatakan fasilitas colokan charger USB masih ada dan bisa dinikmati oleh para penumpang.

"Kereta premium tersedia handle grip untuk pegangan penumpang yang berdiri," tambah dia.

Dia menargetkan ada 1.400 penumpang per hari dengan tambahan kereta premium ini. Jadwal keberangkatan KAI Bandara Premium dari Stasiun KAI Bandara Manggarai pukul 06.07 WIB, 08.37 WIB, 11.07 WIB, 13.37 WIb dan 16.07 WIB. Sedangkan keberangkatan dari Stasiun Bandara Soekarno-Hatta pukul 07.19 WIB, 09.49 WIB, 12.19 WIB, 14.49 WIB.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan operasional kereta bandara ini diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kemudian Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Simak juga video 'Menhub Targetkan KA Bandara YIA Siap Beroperasi Agustus 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/eds)

Hide Ads