UKM Makin Gampang Ikut Tender Proyek Pemerintah, Ini Aturannya

UKM Makin Gampang Ikut Tender Proyek Pemerintah, Ini Aturannya

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 16:04 WIB
Ilustrasi Proyek Properti
Foto: Ilustrasi Proyek Properti (Istimewa)
Jakarta -

Usaha kecil dan menengah (UKM) makin mudah untuk bisa ikut tender jasa konstruksi. Syarat-syaratnya diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan, dalam peraturan tersebut ada perluasan kesempatan peningkatan nilai paket untuk segmentasi usaha kecil, dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar.

"Sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan UMKM itu omzet pertahunnya Rp 15 miliar. Otomatis Perpres-nya juga bilang Rp 15 miliar, Perlemnya (peraturan lembaganya) juga otomatis Rp 15 miliar," kata dia dalam konferensi pers Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UKM bisa ikut berkontribusi dalam paket tender selama mempunyai kemampuan teknis.

Aturan lembaga tersebut juga memperluas kesempatan dengan mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun. Lalu, dilakukan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka bagi usaha kecil.

ADVERTISEMENT

"Relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, untuk nilai kontrak Rp 50 juta sampai sama dengan Rp 200 juta paling rendah 50%. Kalau kalimat paling rendah, boleh nggak 100%? boleh. Terus kemudian paket Rp 200 juta sampai dengan kurang dari Rp 2,5 miliar paling rendah 30%," jelasnya.

LKPP juga menghapus syarat kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi. Syarat tersebut dihilangkan karena dianggap sudah tidak relevan lagi.

Aturan baru tersebut berlaku setelah 10 Juni 2021. Untuk proses tender yang sudah berlangsung sebelum 2 Juni maka masih mengikuti aturan yang lama.

Pada kesempatan itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa ini harus kompetitif, transparan, dan akuntabel karena Indonesia mempunyai ribuan penyedia jasa baik besar maupun UKM.

"Supaya dia fair karena semua penyedia jasa juga butuh berkembang, butuh hidup, itu harus berkompetisi secara fair, anggaran yang ada tidak memungkinkan untuk bisa menyediakan untuk semua penyedia barang dan jasa," jelasnya.

Basuki menjelaskan Kementerian PUPR memiliki 10 ribu paket pekerjaan, baik besar maupun kecil. Tapi jumlah penyedia jasanya ada 129 ribu.

"Bayangkan dengan paket 10 ribu harus diperebutkan oleh 129.000 penyedia jasa. Itu harus diatur, harus ada tata kelola, harus ada aturan main yang fair," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait UMKM, dia sudah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menggerakkan UMKM agar bisa berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kementerian PUPR.

"Saya berkeinginan, berkewajiban untuk bisa mengajak UMKM tidak hanya sebagai penonton saja tetapi juga sebagai pelaksana untuk pembangunan infrastruktur PUPR di Indonesia. Kami sudah dengan Pak Teten Masduki sudah bicara soal itu," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads