Proyek penataan kawasan ini akan dikerjakan dengan masa pelaksanaan 515 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 360 hari kalender. Proyek yang dimulai pada bulan Agustus 2021 ini akan diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu pada bulan Desember 2022.
Penataan Kawasan Pura Besakih dilakukan dengan meningkatkan sarana dan prasarana yang mencakup dua area, yaitu Area Manik Mas dilakukan peningkatan kapasitas tempat parkir beserta penataan sarana dan prasarana penunjangnya.
Selain area tersebut, penataan bangunan dan utilitas dalam rangka pelindungan Kawasan Pura Agung Besakih akan dilakukan di area masuk atau Area Bencingah. Proyek yang bernilai Rp 387 miliar ini didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2021-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTPP akan mengerjakan pelaksanaan konstruksi pada Area Manik Mas yang terdiri dari gedung parkir lima lantai dan basement, 18 unit kios besar, 12 unit kios kecil, bale pasandekan, bangunan anjung, dan fasilitas jalan akses.
"Sementara itu, pada Area Bencingah PTPP akan mengerjakan pembangunan 196 unit kios besar, 124 unit kios kecil, bale pasandekan, bale gong, serta pelataran dan area bermain anak," ujarnya.
(kil/ara)