Jokowi Kini Izinkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai APBN

Jokowi Kini Izinkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai APBN

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 09 Okt 2021 10:30 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) dan perwakilan PT KCIC saat meninjau pembangunan tunnel proyek kereta cepat di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). Kereta cepat Jakarta - Bandung ditargetkan dapat beroperasi pada akhir 2022. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Kris/wpa/foc.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau proyek kereta cepat/Foto: ANTARA FOTO/LUKAS
Jakarta -

Pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini akan dibiayai salah satunya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal dulu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menegaskan bahwa proyek itu tidak akan dibiayai oleh APBN.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2 dikutip Sabtu (9/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c berbunyi pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Jokowi pernah bilang tak ingin proyek kereta cepat dibiayai APBN. Cek halaman berikutnya.

Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa dirinya tak ingin proyek Kereta Cepat dibiayai oleh APBN. Dalam catatan detikcom, Jokowi pernah mengucapkan hal itu saat groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Januari 2016.

Dia mengatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.

"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016).

Di tahun sebelumnya Jokowi juga pernah mengucapkan hal yang sama. Dia menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak akan memakai anggaran negara atau APBN namun diserahkan kepada BUMN. Selain itu, pemerintah tak akan memberikan jaminan kepada BUMN dalam menjalankan proyek ini karena dilaksanakan secara business to business (b to b).

"Jadi sudah saya putuskan bahwa, kereta cepat itu tak menggunakan APBN. Tidak ada jaminan dari pemerintah," kata Jokowi di sela-sela blusukan di kawasan Cilincing, Lapangan Kobra, Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (3/9/2015).



Simak Video "Jokowi Sebut Kereta Cepat Jakarta Bandung Uji Coba Akhir Tahun 2022"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads