Jakarta -
Pemerintah pusat telah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menyediakan air minum baku untuk masyarakat. Nantinya warga DKI Jakarta bakal dilarang untuk menggunakan air tanah.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan sudah ada pembahasan terkait hal tersebut. Nantinya ada beberapa sumber air yang bisa digunakan misalnya dari Jati Luhur, Serpong sampai Juanda.
"Hal ini karena Jakarta tidak punya sumber air baku. Makanya masyarakatnya masih pakai air tanah," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PUPR pada 4 Oktober 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan ditargetkan tahun 2024 rencana tersebut bisa tercapai. Hal ini demi mengurangi penurunan muka tanah di Jakarta. Lebih lanjut dijelaskannya konsumsi air tanah harus dikurangi untuk mencegah penurunan muka tanah.
Pada kesempatan terpisah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan isu Jakarta tenggelam memang sudah menjadi bahan diskusi sejak lama karena adanya penurunan permukaan tanah di Jakarta. Kondisi itu sudah semakin parah terutama di Jakarta Utara sehingga turut berpengaruh pada prediksi Jakarta Tenggelam.
"Datanya Jakarta Utara turun 10-12 mm. Itu yang paling parah kalau kita lihat di Pluit, selain karena tanahnya konsolidasi tapi juga banyak air tanah yang diambil," kata Basuki di kantornya pada 5 Oktober 2021.
Selain karena tanahnya mengalami konsolidasi juga karena banyaknya air tanah yang diambil. Dia menjelaskan bahwa air tanah mengisi pori-pori pasir atau aqua waver. Jika air tanahnya disedot maka pori-porinya kosong, jika terkena beban akan mengalami penurunan permukaan tanah.
Karena kondisi permukaan tanah semakin mengkhawatirkan maka solusinya yakni dengan menghentikan pengambilan air tanah atau menguranginya. Basuki mengatakan, Bangkok dan Tokyo sudah lebih dulu melakukan itu dan jadi referensi PUPR.
"Sekarang gimana caranya? Caranya adalah dengan menghentikan pengambilan air tanah atau mengurangi, itu referensinya Bangkok, Tokyo itu kan mereka menghentikan air tanah bisa berhenti," ujarnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Basuki menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya agar dapat menghentikan penggunaan air tanah dengan cara memastikan supply air tercukupi dengan membangun waduk sebagai alternatif kebutuhan air masyarakat.
"Makanya kita bikin waduk Karian di Banten untuk mensupply air minum di Tangerang dan di Jakarta bagian barat. Sekarang ada program Jati Luhur 1 dan Jati Luhur 2 kira-kira 10 meter kubik per detik untuk penyuplai air. Kalau itu sudah ada rencana dan bisa, sekarang lagi didiskusikan dengan DKI tentang tarifnya," tuturnya.
PUPR juga akan menjalin Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam hal ini dengan PDAM. "Ini masih diskusi, masuk dari off taker-off taker di sepanjang jalan Bekasi-Karawang," pungkasnya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal pada kesempatan berikutnya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian penggunaan air tanah. Dia menyebut regulasi akan dibuat setelah perpipaan air di Jakarta sudah merata.
"Per saat ini sumber air baku Jakarta itu baru yang Tarum Barat yang layanan PAM itu dua mitra kita itu. Dan sumber air baku masyarakat itu adalah air tanah, daerah-daerah yang belum dilayani perpipaan. Nah itu poinnya itu, kita akan mencukupkan air perpipaan itu. Kapan itu baru kita 2024 rencana," kata Yusmada kepada wartawan di gedung DPRD, Jakarta pada 5 Oktober 2021.
"Ketika air perpipaan itu cukup, maka dibikin lah regulasi untuk mengendalikan air tanah itu, bahkan sampai mungkin ada yang dilarang," lanjutnya.
Menurutnya, penggunaan air perpipaan di Jakarta merupakan hal yang wajar. Sebab, penggunaan air tanah, kata Yusmada, membuat permukaan tanah di Jakarta semakin turun.
"Jadi jangan istilahnya tuh heboh bener. Itu sudah suatu wajar kan, karena penggunaan air tanah itulah yang cenderung membuat penurunan muka air tanah," ujarnya.
Yusmada menyampaikan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) itu sedang dibahas. Pembahasan dilakukan pada wilayah di Jakarta yang telah menggunakan air perpipaan.
"(Pergub kawasan bebas air) lagi dibahas, sedang dibahas ini untuk area-area yang sudah dilayani air perpipaan itu akan dibikin kebijakan, tidak lagi menyedot air tanah, sedang dirumuskan," ucapnya.
"Kalau udah dilayani air perpipaan jangan lagi nyedot air tanah, gitu kan poinnya. Kita rumuskan lah nanti istilahnya jangan istilah pelarangan," imbuhnya.