Basuki menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya agar dapat menghentikan penggunaan air tanah dengan cara memastikan supply air tercukupi dengan membangun waduk sebagai alternatif kebutuhan air masyarakat.
"Makanya kita bikin waduk Karian di Banten untuk mensupply air minum di Tangerang dan di Jakarta bagian barat. Sekarang ada program Jati Luhur 1 dan Jati Luhur 2 kira-kira 10 meter kubik per detik untuk penyuplai air. Kalau itu sudah ada rencana dan bisa, sekarang lagi didiskusikan dengan DKI tentang tarifnya," tuturnya.
PUPR juga akan menjalin Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam hal ini dengan PDAM. "Ini masih diskusi, masuk dari off taker-off taker di sepanjang jalan Bekasi-Karawang," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal pada kesempatan berikutnya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian penggunaan air tanah. Dia menyebut regulasi akan dibuat setelah perpipaan air di Jakarta sudah merata.
"Per saat ini sumber air baku Jakarta itu baru yang Tarum Barat yang layanan PAM itu dua mitra kita itu. Dan sumber air baku masyarakat itu adalah air tanah, daerah-daerah yang belum dilayani perpipaan. Nah itu poinnya itu, kita akan mencukupkan air perpipaan itu. Kapan itu baru kita 2024 rencana," kata Yusmada kepada wartawan di gedung DPRD, Jakarta pada 5 Oktober 2021.
"Ketika air perpipaan itu cukup, maka dibikin lah regulasi untuk mengendalikan air tanah itu, bahkan sampai mungkin ada yang dilarang," lanjutnya.
Menurutnya, penggunaan air perpipaan di Jakarta merupakan hal yang wajar. Sebab, penggunaan air tanah, kata Yusmada, membuat permukaan tanah di Jakarta semakin turun.
"Jadi jangan istilahnya tuh heboh bener. Itu sudah suatu wajar kan, karena penggunaan air tanah itulah yang cenderung membuat penurunan muka air tanah," ujarnya.
Yusmada menyampaikan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) itu sedang dibahas. Pembahasan dilakukan pada wilayah di Jakarta yang telah menggunakan air perpipaan.
"(Pergub kawasan bebas air) lagi dibahas, sedang dibahas ini untuk area-area yang sudah dilayani air perpipaan itu akan dibikin kebijakan, tidak lagi menyedot air tanah, sedang dirumuskan," ucapnya.
"Kalau udah dilayani air perpipaan jangan lagi nyedot air tanah, gitu kan poinnya. Kita rumuskan lah nanti istilahnya jangan istilah pelarangan," imbuhnya.
(toy/dna)