Tak Boleh Pakai APBN
Selain penolakan terhadap pembangunannya, Jonan juga tegas jika proyek itu benar mau dibangun tidak boleh menggunakan APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus pakai swasta, tidak boleh pakai APBN. Saya stempelnya itu," tegas Jonan.
Soal penegasan tidak boleh menggunakan uang negara juga disuarakan tegas oleh Jokowi. Dalam catatan detikcom, Jokowi pernah mengucapkan hal itu saat groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Januari 2016.
Dia mengatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.
"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016).
Di tahun sebelumnya Jokowi juga pernah mengucapkan hal yang sama. Dia menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak akan memakai anggaran negara atau APBN namun diserahkan kepada BUMN.
Namun, saat ini keadaannya berbeda. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung resmi akan dibiayai oleh APBN. Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan.
Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Simak Video "Jalur Layang Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditarget Rampung Februari 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(pl/pl)