2. Pemberian modal
Lalu, tugas komite kereta cepat Jakarta-Bandung adalah memberikan rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menggarap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Itu tercatat dalam pasal 3A ayat 2 poin b1-b2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi,"
"1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,"
"2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,"
Untuk diketahui, perusahaan patungan yang menggarap kereta cepat, terdiri dari empat BUMN. Di antaranya PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PTPN VIII.
Sementara, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung beranggotakan dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik
Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi pasal 3A ayat 1.l
(zlf/zlf)