Pro-Kontra Netizen Kereta Cepat JKT-BDG Dibangun Pakai APBN

Pro-Kontra Netizen Kereta Cepat JKT-BDG Dibangun Pakai APBN

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 08:20 WIB
Jembatan Lengkung Terbesar Kereta Cepat JKT-BDG Mendarat Sempurna!
Foto: Dok. Instagram Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pembaca yang setuju, salah satu alasannya karena khawatir proyek itu mangkrak. Jika akan menggunakan APBN, diharapkan tim komite proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa melakukan pengawasan ketat agar proyek tidak molor.

"Saya sangat setuju selama itu tujuannya agar pembangunannya tidak mangkrak, namun pak Luhut Pandjaitan harus melakukan pengawasan yang ketat agar proyeknya tidak molor lagi. Statement pak Presiden berubah karena memang faktanya kondisi sekarang jauh berbeda dengan keadaan tahun 2015 /2016," imbuh akun bernama wang****.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembaca lain juga mengungkapkan hal serupa. Mereka setuju penggunaan APBN karena khawatir proyek itu bisa mangkrak. Bahkan ada yang menyinggung proyek Hambalang.

"Lagi pula ini kan untuk kepentingan rakyat berdasarkan Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari pada mangkrak dan uangnya entah berantah di korupsi mendingan jadi barang. Inget tuh hambalang," kata akun andylo*********.

ADVERTISEMENT

"Bila itu untuk kepentingan bersama tak ada masalah. Justru kalau nanti mangkrak akan lebih memalukan lagi. Jangan sampai terulang lagi bangunan mangkrak untuk pesta keluarga," kata pembaca lain dengan akun lam** d*****.

Polling ini dibuat setelah pemerintah melayangkan izin digunakannya APBN untuk megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Di mana telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c berbunyi pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.


(eds/eds)

Hide Ads