Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan secara detil terkait utang tersembunyi tersebut. Dia menjelaskan, utang tersembunyi versi AidData tidak dimaksudkan sebagai utang yang tak dilaporkan atau disembunyikan. Melainkan utang non pemerintah, tapi jika ada wanprestasi berisiko menyenggol pemerintah.
"Jadi di titik ini kita sepakat, ini bukan isu transparansi. Utang itu dihasilkan dari skema Business to Business (B-to-B) yang dilakukan dengan BUMN, bank BUMN, special purpose vehicle, perusahaan patungan dan swasta. Utang BUMN tidak tercatat sebagai utang pemerintah dan bukan bagian dari utang yang dikelola pemerintah," jelas dia dikutip dari akun @prastow, Jumat (15/10/2021).
Menurut dia jika pihak tersebut mendapat pinjaman akan menjadi tanggung jawab mereka. Sedangkan untuk Utang Luar Negeri (ULN) yang dilakukan pemerintah, BUMN dan swasta tercatat dalam Statistik ULN Indonesia. SULNI ini rutin dipublikasikan oleh BI dan Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi konteks Indonesia tidak tepat jika ada ULN termasuk pinjaman China dikategorikan sebagai hidden debt. Semua ULN yang masuk ke Indonesia tercatat dalam SULNI dan bisa diakses oleh publik.
Simak Video "Kereta Cepat JKT-BDG Kini Dibiayai APBN, PKS: Belum Tentu Manfaat"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)