Jalan Tol di RI Disebut Tak Aman, Begini Tanggapan Pemerintah

Jalan Tol di RI Disebut Tak Aman, Begini Tanggapan Pemerintah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 12:07 WIB
Selangkah lagi, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati bakal bisa ditempuh penuh lewat jalan tol. Jalan akses langsung ke jalan tol ditargetkan selesai bulan September 2021.
Ilustrasi/Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Tragedi kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah menambah daftar kecelakaan maut di jalan tol Indonesia. Karenanya saat ini banyak orang yang sedang mempertanyakan terhadap keamanan jalan tol di Indonesia.

Bahkan di media sosial sedang viral ungkapan kalau jalan tol di Indonesia tidak aman. Akibatnya, berbagai analisa tentang jalan tol di Indonesia pun bermunculan seiring dengan tanggapan miring tersebut.

Ada yang bilang jalan tol di Indonesia tidak aman karena memakai pembatas jalan ketimbang median terbuka seperti di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah melalui Kementerian PUPR pun buka suara terkait klaim tersebut. Melalui video singkat di akun Instagram @kemenpupr, dijelaskan fakta-fakta terkait klaim yang menyebutkan kalau jalan tol di Indonesia tidak aman.

Pertama setiap jalan tol sudah melalaui uji laik fungsi dan uji laik operasi sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Salah satu yang dicek skin resistance baik beton ataupun aspal," bunyi video tersebut dikutip Minggu (7/11/2021).

Kedua, jenis pembatas antar jalur sudah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika kecelakaan. Justru penggunaan median terbuka sering membuka peluang kendaraan yang hilang kendali tergelincir ke jalur lawan.

Berdasarkan hal itu KNKT merekomendasikan menutup median terbuka dengan pagar pembatas yang terbuat dari beton rigid, guardrail ataupun wire rope.

"Pesan dari mimin yang perlu sahabat ingat, pedal rem tidak bisa langsung berhenti pada kecepatan tinggi, sehingga harus jaga jarak aman antar kendaraan," tambahnya.

Pengguna kendaraan dihimbau untuk mematuhi batas kecepatan maksimal di jalan tol yakni 80-100 km/jam. Selain itu jangan memaksakan diri ketika lelah ataupun mengantuk dan istirahat di rest area.

Sebab jalan tol di Indonesia menjadi tidak aman bila pengguna jalan tidak mengikuti aturan yang ada. Jadi bagi para pengguna jalan, selalui ikuti peraturan yang ada ya! Biar kita semua bisa aman dari kecelakaan.

(eds/eds)

Hide Ads