Manajemen Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajati diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dugaan pelanggaran itu mengacu pasal 41 Ayat 2 mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
Kemudian, Pasal 86 Ayat 1 dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Bandara Internasional Jawa Barat (SEKABARA) Ibnu Sabilhaq mengatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 September 2021 kemarin, telah ditetapkan 2 orang komisaris dan 1 orang direktur PT BIJB.
"Di PP 54 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa di Pasal 41 Ayat 2, jumlah komisaris sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah direksi yang ada. Awalnya memang komisaris jumlahnya sama dengan direksi 3 orang 3 orang," kata Ibnu saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (8/11/2021).
"Kemudian setelah RUPSLB kemarin ditetapkan 1 orang direksi dan 2 orang komisaris. Nah menurut kami itu ada indikasi pelanggaran PP BUMD, seharusnya jumlah komisaris sesuai direksi," ucap dia menambahkan.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik halaman kedua