Oleh karena itu pemerintah menyuntikkan dana sebesar Rp 4,3 triliun untuk penyelesaian ekuitas awal dalam proyek kereta cepat Jakarata-Bandung.
"Sehingga pemerintah memasukkan Rp 4,3 triliun di dalam PT KAI dalam rangka memenuhi base ekuitas awal dari penyelesaian kereta cepat Jakarta-Bandung," sambungnya.
Pemberian PMN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung jika dilihat dari regulasi yang ada, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, PT KAI ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium proyek KCJB dengan nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Anggota yang masuk dalam PSBI terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (persero) atau PTPN VII.
Kemudian, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung digarap oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Perusahaan ini merupakan gabungan dari perusahaan Indonesia dan China. Porsinya, 60% dari KCIC milik PSBI, sisanya adalah milik gabungan perusahaan China. Di sisi China, ada perusahaan gabungan Beijing Yawan dan di pihak Indonesia ada empat BUMN.
Sebagai informasi, dalam rancangan awal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini dibiayai dari patungan modal semua perusahaan di KCIC dan pinjaman dari China Development Bank (CDB). Struktur besarannya, 75% pinjaman dan sisanya patungan modal KCIC. Di dalam KCIC, 60% patungan modal disetor oleh 4 BUMN yang berada di dalam PT PSBI.
Simak Video "Jokowi Sebut Kereta Cepat Jakarta Bandung Uji Coba Akhir Tahun 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)