Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan BPN sudah mendapatkan informasi keberatan warga itu. Warga keberatan dengan satuan harga tanah yang diberikan pemerintah.
"Di Desa Manjungan (Kecamatan Ngawen) ada 27 bidang dan di Desa Pepe (Kecamatan Ngawen) ada 28 bidang mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu karena kurang cocok harganya," ungkap Sulistiyono pada wartawan di sela musyawarah ganti rugi jalan tol di Balai Desa/ Kecamatan Ngawen, Klaten, Selasa (16/11/2021) siang.
Dijelaskan Sulis, dari informasi terakhir hanya dua desa tersebut yang mengajukan keberatan. Pemerintah tidak mempersoalkan dan mempersilahkan langkah warga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya monggo saja biar puas. Sedangkan Desa Kauman tidak ada yang mengajukan," lanjut Sulis.
Sulis mengatakan, pelaksana di lapangan seperti BPN tidak berwenang untuk mengubah satuan harga. Saat musyawarah, warga diberi waktu tiga hari untuk pikir- pikir.
"Kalau sepakat setuju segera tanda tangani berita acara persetujuan. Seandainya pikir- pikir diberi waktu dua sampai tiga hari, tapi kalau bulat keberatan silahkan ajukan ke pengadilan dalam jangka waktu 14 hari setelah musyawarah harga," terang Sulis.
Apabila sudah mengajukan ke pengadilan, sebut Sulis, nantinya pengadilan yang akan memutuskan besar harga satuan. Untuk ganti rugi dikonsinyasi ke pengadilan.
"Yang bisa mengubah harga satuan itu pengadilan, tetap atau berubah. Nanti uang kita konsinyasi ke pengadilan, bukan kita transfer langsung," sambung Sulis.