Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak tahun 2020.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2021), dalam amar putusan disebutkan, pengadilan tidak berwenang dan memeriksa perkara tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," bunyi amar putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan juga menghukum penggugat yakni Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.495.600,00. (sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah)," bunyi putusan tersebut lebih lanjut.
Untuk diketahui, Tommy menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah untuk membayar Rp 56 miliar.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.
Adapun tergugat dalam perkara ini yakni Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Waspphutowa.
Lalu turut tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak dan PT Girder Indonesia.
Simak Video: Tommy Soeharto Akan Lawan Satgas BLBI, Mahfud: Silakan Saja