Gugatan Warga Klaten soal Ganti Rugi Jalan Tol Yogya-Solo Mentah!

Gugatan Warga Klaten soal Ganti Rugi Jalan Tol Yogya-Solo Mentah!

Achmad Syauqi - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 20:45 WIB
Tim pengacara terdampak tol Yogya-Solo usai sidang di PN Klaten.
Foto: Achmad Syauqi
Klaten -

Tujuh gugatan warga di Klaten atas nilai ganti rugi tanah proyek jalan tol Yogya-Solo dimentahkan. Pengadilan Negeri kelas I A Klaten tidak mengabulkan permohonan keberatan warga tersebut.

"Sampai dengan hari ini Kamis tanggal 9 Desember 2021, untuk perkara permohonan keberatan jalan tol Yogya-Solo- Kulonprogo sudah ada 7 perkara yang diputus. Dengan isi putusannya permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima," terang Humas Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Rudi Ananta Wijaya pada detikcom di kantornya, Kamis (9/12/2021) siang usai persidangan.

Dijelaskan Rudi, 7 perkara dari Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen tersebut diputus majelis hakim dalam dua hari terakhir, yaitu sejak hari Selasa dan Kamis ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Selasa (7/12) kemarin diputus ada satu perkara nomor 108. Hari ini ada 6 perkara nomor 119, 127, 128, 129, 130 dan 132," sebut Rudi.

Menurut Rudi, permohonan keberatan itu tidak diterima majelis hakim dengan beberapa pertimbangan. Majelis berpendapat kurang pihak yang diajukan sebagai termohon keberatan.

ADVERTISEMENT

"Yang kemarin (Selasa) karena majelis berpendapat terdapat kurang pihak yang didudukan sebagai termohon keberatan. Yang hari ini 6 perkara karena ada dua hal yang tidak memenuhi syarat formil," imbuh Rudi.

Dua hal tersebut, papar Rudi, karena ada kekurangan pihak yang didudukan sebagai termohon keberatan. Selain itu karena batas waktu pengajuan keberatan melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Pengajuan keberatan melebihi batas waktu 14 hari sejak dilakukan musyawarah. Yang lainnya masih berjalan sesuai jadwal persidangan," pungkas Rudi.

Pantauan detikcom di PN Klaten, sidang kedua gugatan keberatan harga tanah proyek tol dimulai pukul 14.00 WIB. Majelis hakim terdiri Nurjusni, Suharyanti dan Suryodiyono.

Sidang tidak dihadiri para pemohon karena sudah diwakili 3 kuasa hukumnya. Penasihat hukum itu antara lain Arif Wicaksono, Purwanto dan Sutoyo.

Arif Wicaksono, salah seorang kuasa hukum warga mengatakan atas putusan itu tim akan berkoordinasi dengan warga. Warga masih ada kesempatan untuk upaya hukum lain.

"Putusan itu kami hormati, kita akan koordinasi dengan warga. Kita masih punya upaya hukum kasasi, tadi inti putusannya gugatan tidak diterima," kata Arif pada detikcom.

Menurut Arif, pertimbangan majelis hakim hanya bersifat normatif. Padahal mestinya juga terkait putusan MK terkait UU cipta kerja.

"Hukum di Indonesia ini kan dalam perkembangan juga mesti mengaitkan putusan MK yang lalu tentang inkonstitusional bersyarat atas UU cipta kerja. Keberatan- keberatan itu tadi dari turunan UU itu, ini akan kita pelajari," pungkas Arif.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga yang tanahnya terdampak proyek tol Yogya-Solo di Klaten keberatan atas harga ganti rugi tanah. Mereka menggugat kementerian ATR dalam hal ini BPN.

Humas Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, PN sudah menerima gugatan warga terdampak tol tersebut. Yang sudah mendaftarkan ke PN dari dua desa.

"Benar PN kelas I A Klaten telah menerima gugatan keberatan terkait pembebasan lahan tol Yogya-Solo. Kemarin yang mendaftar ada 27 orang," jelas Rudi di kantornya pada detikcom, Selasa (16/11/2021) siang.

(das/das)

Hide Ads