Berapa Sih Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?

Berapa Sih Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi?

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 18:45 WIB
ilustrasi oknum guru
Foto: Adhar Muttaqien
Jakarta -

Dosen merupakan salah satu profesi yang umum ditemukan di lingkungan masyarakat. Lalu berapa ya gaji dosen PNS di perguruan tinggi yang berlaku saat ini?

Umumnya, gaji dosen sama dengan PNS di instansi lainnya yakni mengikuti golongan dan jabatannya. Aturan pemberian gaji dosen PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.

Gaji dosen PNS ini berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja yang biasanya dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Artinya, baik itu dosen PNS ataupun PNS yang bekerja di instansi pusat dan daerah memiliki skema penggajian yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu gaji dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun, berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200. Seorang dosen yang baru saja diterima sebagai PNS maka secara otomatis akan masuk dalam golongan gaji IIIb.

Sebagai ilustrasi penerimaan gaji dosen PNS dengan kualifikasi pendidikan S2 dan baru memiliki masa kerja di bawah 1 tahun maka ia secara otomatis akan masuk dalam golongan IIIb dengan besara gaji yang diterima Rp 2.688.500 per bulan.

Simak juga video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':

[Gambas:Video 20detik]



Rincian gaji selengkapnya ada di halaman selanjutnya.

Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S-3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian besaran gaji pokok yang didapatkan oleh dosen di perguruan tinggi negeri. Selain itu, dosen juga berhak atas tunjangan sebagaimana yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil lainnya.

Adapun besaran tunjangan dosen diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.

Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di salah satu daerah akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besaran tunjangan itu sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.


Hide Ads