Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin menambahkan dalam regulasi yang ada izin pertambangan komersial hanya diberikan kepada badan usaha. Sementara pemerintah tak perlukan izin tersebut untuk membuka pertambangan. Apalagi hanya digunakan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk keperluan komersial.
"Menurut regulasi yang ada izin diberikan kepada badan usaha, pemerintah tak perlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri," ungkap Ridwan dalam rapat yang sama.
Dalam hal ini, di Desa Wadas, Kementerian PUPR sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian ESDM membuka tambang andesit untuk proyek Bendungan Bener. Namun memang tidak ada izin pertambangan komersial yang dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjawab lingkungan dan masalah lain, diserahkan ke Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab kegiatan. Hal ini juga dihubungkan antara koordinasi Kementerian PUPR dan daerah," ungkap Ridwan.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto sebelumnya mempertanyakan masalah izin pertambangan di Wadas. Pasalnya, menurut informasi yang didapatkannya, Kementerian PUPR dan ESDM mengklaim pembukaan tambang tak perlu ada izin pertambangan.
Namun, dalam aturan yang dibacanya nyatanya semua jenis pertambangan harus mendapatkan izin pertambangan.
"Terkait izin pertambangan di desa Wadas. Ini dipertanyakan banyak pihak, Kementerian ESDM bilang tidak ada izin. Dirjen SDA juga bilang tidak perlu izin. Tapi saya baca UU Minerba dan turunannya, jelas izinnya itu harusnya masuk surat izin pertambangan batuan," papar Mulyanto.
"Maka saya minta konsolidasi yang baik, harus ditegakkan UU Minerba yang ada, mohon penjelasannya," ujarnya.
(hal/dna)