Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal masalah tambang andesit di Desa Wadas sekaligus menjawab Anggota Komisi VII DPR yang mempertanyakan soal perizinan pembukaan tambang andesit yang memicu konflik di Desa Wadas.
Arifin menjelaskan pembukaan tambang andesit di Desa Wadas memang diperbolehkan, dia mengakui mengizinkan hal itu untuk dilakukan oleh Kementerian PUPR. Namun izin itu dikeluarkan bukan berbentuk izin penambangan komersial seperti yang dimiliki perusahaan.
Alasan pendukungnya adalah pembukaan tambang dilakukan untuk mendukung program strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.
"Terkait Wadas, ini sangat menarik perhatian saat ini. Itu sebetulnya, izin diberikan kepada PUPR, dalam hal ini tujuannya untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN yang diprakarsai Ditjen Sumber Daya Air," ungkap Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Kamis (17/2/2022).
Dia menjelaskan izin diberikan atas kepentingan nasional yaitu untuk dukungan material pada Bendungan Bener. Pihaknya pun melarang apabila pembukaan tambang andesit di Desa Wadas digunakan untuk kebutuhan komersial.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan PUPR bahwa material batu dari quarry di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan material proyek, tidak untuk dikomersialkan," papar Arifin.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin memberikan jawaban lebih teknis alasan mengapa tambang batu andesit di Desa Wadas tak membutuhkan izin layaknya tambang mineral, batu bara dan batuan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan komersial.
Buka halaman selanjutnya untuk dapat penjelasan lebih lengkap.
(hal/dna)