Menteri ESDM Jawab Tudingan Tambang Andesit di Desa Wadas Tak Berizin

Menteri ESDM Jawab Tudingan Tambang Andesit di Desa Wadas Tak Berizin

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Feb 2022 15:17 WIB
Jakarta Energy Forum 2020 resmi dibuka oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Acara ini bertema  The Future of Energy.
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal masalah tambang andesit di Desa Wadas sekaligus menjawab Anggota Komisi VII DPR yang mempertanyakan soal perizinan pembukaan tambang andesit yang memicu konflik di Desa Wadas.

Arifin menjelaskan pembukaan tambang andesit di Desa Wadas memang diperbolehkan, dia mengakui mengizinkan hal itu untuk dilakukan oleh Kementerian PUPR. Namun izin itu dikeluarkan bukan berbentuk izin penambangan komersial seperti yang dimiliki perusahaan.

Alasan pendukungnya adalah pembukaan tambang dilakukan untuk mendukung program strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait Wadas, ini sangat menarik perhatian saat ini. Itu sebetulnya, izin diberikan kepada PUPR, dalam hal ini tujuannya untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN yang diprakarsai Ditjen Sumber Daya Air," ungkap Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Kamis (17/2/2022).

Dia menjelaskan izin diberikan atas kepentingan nasional yaitu untuk dukungan material pada Bendungan Bener. Pihaknya pun melarang apabila pembukaan tambang andesit di Desa Wadas digunakan untuk kebutuhan komersial.

ADVERTISEMENT

"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan PUPR bahwa material batu dari quarry di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan material proyek, tidak untuk dikomersialkan," papar Arifin.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin memberikan jawaban lebih teknis alasan mengapa tambang batu andesit di Desa Wadas tak membutuhkan izin layaknya tambang mineral, batu bara dan batuan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan komersial.

Buka halaman selanjutnya untuk dapat penjelasan lebih lengkap.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin menambahkan dalam regulasi yang ada izin pertambangan komersial hanya diberikan kepada badan usaha. Sementara pemerintah tak perlukan izin tersebut untuk membuka pertambangan. Apalagi hanya digunakan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk keperluan komersial.

"Menurut regulasi yang ada izin diberikan kepada badan usaha, pemerintah tak perlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri," ungkap Ridwan dalam rapat yang sama.

Dalam hal ini, di Desa Wadas, Kementerian PUPR sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian ESDM membuka tambang andesit untuk proyek Bendungan Bener. Namun memang tidak ada izin pertambangan komersial yang dikeluarkan.

"Menjawab lingkungan dan masalah lain, diserahkan ke Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab kegiatan. Hal ini juga dihubungkan antara koordinasi Kementerian PUPR dan daerah," ungkap Ridwan.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto sebelumnya mempertanyakan masalah izin pertambangan di Wadas. Pasalnya, menurut informasi yang didapatkannya, Kementerian PUPR dan ESDM mengklaim pembukaan tambang tak perlu ada izin pertambangan.

Namun, dalam aturan yang dibacanya nyatanya semua jenis pertambangan harus mendapatkan izin pertambangan.

"Terkait izin pertambangan di desa Wadas. Ini dipertanyakan banyak pihak, Kementerian ESDM bilang tidak ada izin. Dirjen SDA juga bilang tidak perlu izin. Tapi saya baca UU Minerba dan turunannya, jelas izinnya itu harusnya masuk surat izin pertambangan batuan," papar Mulyanto.

"Maka saya minta konsolidasi yang baik, harus ditegakkan UU Minerba yang ada, mohon penjelasannya," ujarnya.


Hide Ads