Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2021.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Haerul Saleh dan diterima oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada hari ini (13/07).
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022), BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada PUPR Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun BPK mengungkap permasalahan keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021. Di antaranya terkait belanja modal dan belanja barang.
BPK mengungkapkan kelebihan bayar yang disebabkan oleh kekurangan volume fisik, kesalahan perhitungan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, duplikasi sistem pembayaran pekerjaan.
Pada sisi pengamanan aset tetap, BPK mengungkapkan permasalahan seperti aset tetap tidak diketahui keberadaannya, belum dilengkapi dokumen kepemilikan, dikuasai/dimanfaatkan pihak lain dan bukti kepemilikan aset berupa jalan atas nama pemerintah daerah.
Dari pemeriksaan laporan keuangan belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan Tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan pembayaran subsidi selisih bunga kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur.
Dan, potensi dendanya belum dipungut serta pembayaran kepada debitur yang sama pada Subsidi Selisih Bunga atas debitur KPR bersubsidi.
Pada kesempatan tersebut, Haerul menyampaikan pentingnya tindak lanjut seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL).
"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," pungkas Haerul.
(dna/dna)