Duduk Perkara AP II Diminta Angkat Kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma

Duduk Perkara AP II Diminta Angkat Kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 24 Jul 2022 16:30 WIB
Bandara Halim Perdanakusuma/Ilyas Fadhillah
Foto: Bandara Halim Perdanakusuma/Ilyas Fadhillah

Merasa tak terima digugat ATS, AP II pun mengajukan eksepsi. Pihaknya membantah, menyangkal, dan menolak seluruh dalil ATS dalam gugatannya.

Dalam eksepsinya, AP II menilai gugatan ATS ceroboh dan kabur karena telah menggugat dirinya sendiri. Sebab INKOPAU-PUKADARA memegang 20% saham ATS.

MA Tolak Seluruh Gugatan AP II Terhadap ATS

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujung dari kisruh ini akhirnya hakim menolak permohonan PK AP II karena bukti yang diajukan BUMN tersebut dianggap tak kuat melawan perjanjian antara ATS dan TNI AU yang dilakukan pada 2004-2006.

"MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ANGKASA PURA II tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I/ Pembanding I/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp 2.500.000," demikian putusan PK MA tersebut.

ADVERTISEMENT

Meski putusan PK MA atas kasus ini sudah ditetapkan pada 2016, ATS baru mendapatkan haknya mengelola Bandara Halim Perdanakusuma per 21 Juli 2022 yang diserahkan TNI AU.



Simak Video "Video: Momen Erdogan Berbagi Payung dengan Prabowo di Tengah Hujan"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads