Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, Operator Bakal Disanksi?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 19 Sep 2022 20:19 WIB
Foto: dok Polda Jateng
Jakarta -

Kecelakaan mau terjadi di ruas tol Pejagan-Pemalang. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun buka suara soal sanksi terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator.

Bakal ada sanksi? Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan tengah menunggu hasil dari fact finding atau kajian terkait insiden tersebut.

"Mengenai sanksi untuk BUJT ini kita masih menunggu fact finding kita akan seperti apa, tentu kami akan memberikan apakah itu berupa teguran atau sanksi lain," ungkap Hedy dalam paparan publik di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dalam prosesnya, Hedy juga menyampaikan, pencarian fakta ini tidak hanya dilakukan Kementerian PUPR. Oleh karena itu untuk mengeluarkan sanksi tersebut, ia memerlukan laporan dari pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Dan juga kita masih menunggu laporan dari pihak2 lain karena bukan hanya dari pihak kita yang fact finding tapi juga dari kepolisian dan juga KNKT," kata Hedy.

"Dan ini kita masih tunggu itu seperti apa," tambahnya.

Sementara mengenai sanksinya sendiri, ia mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dengan pihak terkait, dalam hal ini BUJT.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit membenarkan perihal tersebut dan kini tengah menunggu hasil investigasi kepolisian dan KNKT. Danang menyebut, pihaknya berpegang pada perjanjian konsesi, termasuk hal yang menjadi tanggung jawab BUJT.

"Kalau terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif, dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," jelasnya.

Kembali kepada Hedy, menyangkut sanksi yang diberikan kepada oknum yang melakukan pembakaran pasca panen tersebut, ia menjelaskan, sanksi lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Itu kita serahkan kepada kepolisian untuk soal itu," tutur Hedy.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork