Tak Gratiskan Tol Pondok Aren-Serpong Meski Banjir, PUPR Ungkap Alasannya

ADVERTISEMENT

Tak Gratiskan Tol Pondok Aren-Serpong Meski Banjir, PUPR Ungkap Alasannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 05 Okt 2022 18:30 WIB
Jalan Tol BSD KM 08 Banjir Pada Jumat (23/9).
Foto: Dok. NTMC Polri
Jakarta -

Kementerian PUPR menjelaskan soal sanksi atau menggratiskan tarif Tol Pondok Aren-Serpong yang langganan banjir ini. Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menjelaskan, banjir yang terjadi di ruas jalan tol itu bukan kesalahan dari operator atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dalam hal ini PT Bintaro Serpong Damai (BSD Toll).

"Jadi ini tidak kemudian kita hukum BUJT-nya karena ini risikonya mitigasinya bukan di tangan BUJT. Kalau sekarang BUJT kita hukum atau sesuatu yang dia tidak bisa melakukan apapun, tentu itu bukan manajemen risiko yang bagus, banyak yang investor terutama, itu kan dihukum karena sesuatu yang tidak bisa diapa-apain," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian PUPR, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, banjir yang terjadi di Tol Pondok Aren-Serpong KM 8 itu karena luapan air di sungai sekitar proyek itu yakni Cibenda. Sebagaimana dia menjelaskan, adanya penyempitan kali Cibenda yang dilalui oleh jalan tol Pondok Aren-Serpong KM 8.

"Jadi kalau di jalan banjir penyebabnya dua karena sungai menguap sifatnya regional, nah kalau ini bukan kontrol BUJT karena BUJT tidak bisa tidak punya kewajiban, tanggung jawab ngurusin sungai. Kedua penyebab drainase jalannya. Kalau ini penyebabnya BUJT-nya harus dihukum karena ini jelas kesalahannya BUJT kalau perlu ita gratiskan kita gratiskan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Danang Parikesit juga menjelaskan, pada kasus banjir Tol Pondok Aren-Serpong KM 8 ini karena luapan sungai di sekitar jalan tol. Oleh sebab itulah pemerintah tidak bisa menghukum operator.

"Kalau sanksi akibat limpasan air lalu itu muncul dari sungai yang tidak bisa menjadi tanggung jawab BUJT, memang kita tidak bisa lakukan," tuturnya.

Tetapi jika kesalahannya adalah soal pada drainase yang berfungsi untuk mengalirkan air di jalan tol, maka itu merupakan kesalahan dari operator jalan tol. Pemerintah barulah bisa memberikan sanksi kepada operator.

"Apakah kita pernah memberikan sanksi kepada BUJT atas kejadian limpasan air? pernah. Karena apa cross drainasenya yang melintang jalan tol itu sering kali tertutup. Jadi itu kita berikan sanksi karena tidak terpenuhi SPM-nya karena drainasenya tidak sesuai dengan persyaratan teknisnya," ucapnya.

Kemudian, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD Toll) Purwoto mengatakan tidak bisa menggratiskan tarif tol akibat genangan di Tol Pondok Aren-Serpong KM 8, mengingat pengelola ruas-ruas jalan tol juga berbeda-beda.

"Menyangkut masalah gratis tol. Karena masing-masing ruas itu pengelolanya berbeda-beda jadi tidak bisa sampai menggratiskan. Tadi juga disampaikan bahwa kejadian banjir ini bukan kesalahan dari operator jalan tol," pungkasnya.

(ada/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT