Sebagian dari kita mungkin sudah tak asing dengan penggunaan jalan tol, khususnya bagi kamu pengguna kendaraan roda empat atau lebih. Adapun jalan ini biasa digunakan untuk mempercepat waktu tempuh dari satu lokasi ke lokasi lain.
Meski demikian hingga saat ini masih banyak orang yang keliru mengartikan jalan tol sebagai jalan bebas hambatan. Terlebih mengingat bagaimana di negara lain jalan bebas hambatan yang fungsinya seperti jalan tol di Indonesia dikenal dengan freeway, highway, dan expressway.
Namun penggunaan jalan tersebut tidak dikenakan biaya dan terdapat di beberapa negara seperti Australia, India, Jepang, Kanada, Amerika Serikat, dan masih banyak lagi. Selain itu Singapura dan Malaysia juga mengoperasikan expressway, sementara Filipina dan Thailand punya highway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa arti sebenarnya dari jalan tol?
Melansir dari situs daihatsu, diketahui bahwa tol sebenarnya adalah kependekan dari "tax on location". Ini yang jadi dasar mengapa pengendara dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol.
Tarifnya juga akan tergantung sesuai dengan jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara. Lebih lanjut, definisi tentang jalan tol ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Sementara itu tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Adapun berdasarkan pasal 4 dan pasal 5 aturan tersebut, terdapat sejumlah syarat umum ataupun teknis yang harus dimiliki suatu ruas jalan sehingga dapat dikategorikan sebagai jalan tol.
Dijelaskan bahwa Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada. Jalan tol dapat tidak dikategorikan sebagai lintas alternatif apabila pada kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu.
Selain itu, mengingat bagaimana pengendara harus membayar tol agar dapat mengakses jalan ini, jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.
Selain itu, jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 ton dan pada setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
Di sisi lain berdasarkan pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol harus dibangun dengan spesifikasi khusus di antaranya yaitu:
1. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
2. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
3. jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 (lima) kilometer untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan;
4. jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah;
5. menggunakan pemisah tengah atau median; dan
6. lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.
Demikian informasi mengenai pengertian jalan tol beserta syarat dan spesifikasi.
Lihat juga Video: Ini Jalan Tol yang Bakal Pakai Sistem Bayar Pakai HP