Beda Hitungan Bengkak Kereta Cepat JKT-BDG: RI Rp 21 T, China Cuma Rp 15 T

Beda Hitungan Bengkak Kereta Cepat JKT-BDG: RI Rp 21 T, China Cuma Rp 15 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 09 Des 2022 11:20 WIB
EMU Kereta Cepat Jakarta-Bandung
EMU Kereta Cepat Jakarta-Bandung/Foto: Dok. KCIC

Pembiayaan Cost Overrun

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan cost overrun akan dibiayai dengan cara menyetor ekuitas tambahan dan juga menambah pinjaman ke pihak China Development Bank (CDB).

Persentasenya 25% akan dibiayai dengan tambahan modal ke konsorsium Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sementara sisanya akan dilakukan dengan pinjaman oleh CDB. Artinya, pihak Indonesia harus menyetor modal tambahan ke PT KCIC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu pemerintah akan memberikan suntikan modal ke PT KAI selaku pimpinan konsorsium Indonesia di KCIC. Konsorsium Indonesia sendiri jatah kepemilikannya mencapai 60%, 40% sisanya adalah kepemilikan konsorsium China.

Menurut Kartika untuk pinjaman memang tak ada jalan lain selain meminta dari pihak CDB. Tiko bilang hal itu bisa memberikan keuntungan berupa pinjaman murah dan tenor yang lebih panjang.

ADVERTISEMENT

"Dengan CDB kami minta tenor panjang setidaknya 30 tahun jadi tak bebani KAI dan KCIC. Alasan kami minta CDB karena tenor panjang dan bunganya murah," beber pria yang akrab disapa Tiko itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (2/11/2022) lalu.


(hal/ara)

Hide Ads