Wacana Jalan Berbayar ERP Jakarta Muncul 2006, hingga Kini Nggak Jadi-jadi

Wacana Jalan Berbayar ERP Jakarta Muncul 2006, hingga Kini Nggak Jadi-jadi

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 12:54 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi ERP/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Saat itu Ahok bilang harga yang akan diterapkan untuk sekali lewat berkisar mulai Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu. Namun, lagi-lagi penerapannya tak kunjung terwujud. Rencana penerapan pada 2014 harus mundur ke 2015 karena alasan sistem lelang jalan belum selesai.

Pada 2015, Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa ERP bisa mulai diterapkan 2016. Saat itu kata dia penerapannya masih terkendala beberapa permasalahan teknis.

"Harusnya bisa (tahun 2016). Kita lagi suruh beresin, ada beberapa permasalahan, ada laporan yang aneh-aneh. Ada yang mengatakan mereka mulai mencoret, mengarahkan spesifikasi bukan seperti Singapura, padahal arahan saya sangat jelas," kata Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP ini akan dilaksanakan pada 25 ruas jalan di Jakarta. Adapun kriterianya yaitu:

- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, rencananya penerapan ERP akan dilaksanakan setiap hari dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Adapun tarif yang akan dikenakan yaitu Rp 5.000 hingga Rp 19.000.



Simak Video "Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar di 18 Ruas pada 2023"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads