Wacana Jalan Berbayar ERP Jakarta Muncul 2006, hingga Kini Nggak Jadi-jadi

Wacana Jalan Berbayar ERP Jakarta Muncul 2006, hingga Kini Nggak Jadi-jadi

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 12:54 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi ERP/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar tahun ini. Namun demikian, hingga kini masih belum jelas kapan program tersebut akan diterapkan.

Ternyata, rencana implementasi ERP telah lama dimulai. Dalam catatan detikcom, setidaknya wacana ini sudah terdengar sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2006 silam.

Opsi ERP dipilih sebagai salah satu solusi macet Jakarta pengganti 3 in 1. Kebijakan 3 in 1 dirasa tak efektif mengurangi macet karena selama ini pemberian sanksi bagi pengguna jalan yang melanggar sangat lemah. Kebijakan ERP dipilih dengan menerapkan biaya bagi kendaraan pribadi yang melewati jalan tertentu pada jam-jam sibuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilihan ERP sebagai jalan keluar mengatasi kemacetan ibu kota merupakan duplikasi dan modifikasi dari kebijakan penggunaan pola jalan berbayar yang sudah tersohor di negara maju, salah satunya Singapura. Di Negeri Singa itu, ERP berjalan sangat baik dan efektif.

Dengan membayar 2 dolar Singapura pada 2013 atau sekitar Rp 14.000 saat itu telah mampu meningkatkan kecepatan kendaraan 20% dan menurunkan kemacetan rata-rata 13% selama jam ERP beroperasi. Namun, pelaksanaan ERP terus berlarut hingga ganjil genap akhirnya dipilih sebagai transisi menuju penerapan jalan berbayar itu.

ADVERTISEMENT

Berganti kepemimpinan, mulai dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Joko Widodo (Jokowi), hingga Ahok kebijakan ini tak kunjung terealisasi. Alasannya macam-macam, mulai dari studi dan regulasi yang belum tuntas hingga lelang kontraktornya.

Padahal uji coba ERP sempat beberapa kali dilakukan. Salah satunya uji coba dilakukan pada Juli 2014 di Senayan, Jakarta Pusat. Gerbang ERP atau yang disebut sebagai gantry bahkan telah terpasang di jalan depan Panin Bank yang terletak di dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Laporan uji cobanya bahkan disebut menampilkan hasil yang bagus.

"Dia (Kadishub) sudah laporkan pada saya tadi pagi. Prinsipnya itu sudah bagus, bisa mendeteksi kendaraan yang lewat berapa. Ini sudah bagus banget," kata PLT Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahok di Gedung Balai Kota, Rabu (16/7/2014).

Kata Ahok berlanjut ke halaman berikutnya.

Saat itu Ahok bilang harga yang akan diterapkan untuk sekali lewat berkisar mulai Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu. Namun, lagi-lagi penerapannya tak kunjung terwujud. Rencana penerapan pada 2014 harus mundur ke 2015 karena alasan sistem lelang jalan belum selesai.

Pada 2015, Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa ERP bisa mulai diterapkan 2016. Saat itu kata dia penerapannya masih terkendala beberapa permasalahan teknis.

"Harusnya bisa (tahun 2016). Kita lagi suruh beresin, ada beberapa permasalahan, ada laporan yang aneh-aneh. Ada yang mengatakan mereka mulai mencoret, mengarahkan spesifikasi bukan seperti Singapura, padahal arahan saya sangat jelas," kata Ahok.

Kini, dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP ini akan dilaksanakan pada 25 ruas jalan di Jakarta. Adapun kriterianya yaitu:

- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, rencananya penerapan ERP akan dilaksanakan setiap hari dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Adapun tarif yang akan dikenakan yaitu Rp 5.000 hingga Rp 19.000.




(ara/ara)

Hide Ads