Sederet PR Pemprov DKI Sebelum Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta

Sederet PR Pemprov DKI Sebelum Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 20:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Ilustrasi ERP/Foto: Rifkianto Nugroho

Dihubungi terpisah, Ketua INSTRAN Darmaningtyas mengungkapkan bahwa ERP itu isu lama sejak 2003 ketika Gubernur Sutiyoso mulai membangun busway. Namun, hingga kini masih belum terealisasi juga.

Lebih lanjut, ia mengatakan tahun 2007 sejumlah pejabat sudah studi banding ke Singapura dan mengundang ahli dari Swedia untuk sharing pengalaman penerapan ERP di sana. Kajian hukumnya juga sudah dilakukan. Dalam Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi DKI Jakarta juga sudah diatur dan sudah ditentukan ruas-ruas yang dapat diterapkan ERP.

"Tahun 2016 sudah dilakukan tender, tapi karena ada pihak yang memaksakan diri untuk menjadi pengelola (pemenangnya) maka salah satu peserta tender mundur dan akhirnya tender juga dibatalkan. Berdasarkan sejarah perjalanan isu ERP, maka saya tidak antusias untuk membahas ERP karena hanya akan berhenti di isu saja, tidak akan terimplementasi," ujarnya kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, ketika ditanya kebijakan ERP ini sudah tepat untuk mengurai kemacetan Jakarta atau belum, ia mengatakan kebijakan ini sudah tepat. "Kalau soal tepat sih tepat karena gagasan itu dilontarkan memang untuk mengurangi kemacetan secara berkeadilan," kata Darmaningtyas.

Menurutnya, salah satu hal yang harus dilakukan supaya ERP dapat dilaksanakan yaitu diperlukan komitmen politik yang kuat.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada orang yang memaksakan kehendak untuk menjadi pengelola ERP. Selama masih ada pihak yang memaksakan kehendak untuk menjadi pengelola ERP maka ERP tidak akan terwujud," tuturnya.

Senada dengan Djoko, dirinya menilai transportasi umum di Jakarta sudah sangat memadai untuk mendukung pelaksanaan ERP. "Kalau di Jakarta sudah sangat memadai karena armada TJ sudah banyak dan juga sebagian sudah ada MRT," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, rencana pemerintah untuk menerapkan ERP tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam draf tersebut, disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan ERP. Lalu, ERP ini juga akan dilakukan setiap hari dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Adapun tarif yang dikenakan yaitu berkisar antara Rp 5.000-19.000.



Simak Video "Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar di 18 Ruas pada 2023"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads