Sederet PR Pemprov DKI Sebelum Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta

Sederet PR Pemprov DKI Sebelum Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2023 20:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Ilustrasi ERP/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan electronic road pricing (ERP) kembali mencuat akhir-akhir ini. Namun demikian, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebelum menerapkan kebijakan ini.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, transportasi umum di Jakarta sudah cukup memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Sayangnya, transportasi umum ini belum masuk ke kawasan perumahan. Menurutnya, akan lebih baik jika transportasi umum ini bisa masuk ke kawasan perumahan.

Lebih lanjut, ia menuturkan salah satu strategi yang dapat dilakukan supaya penerapan ERP bisa dilakukan dengan baik yaitu harus ada sosialisasi terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya kalau nanti sudah ada sosialisasi ya, memang direkomendasi 25 jalan tapi jangan langsung 25 lah, coba satu dulu di mana, sambil pelan-pelan (dicoba), terus seperti itu," kata Djoko kepada detikcom, Kamis (12/1/2023).

Dirinya juga menjelaskan, dalam transportasi kota dikenal push and boost strategy. Boost strategy contohnya menyediakan transportasi publik, jalan khusus untuk pejalan kaki yang bagus, dan jalur sepeda.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, push strategy yaitu mendorong orang atau memaksa orang supaya mau pindah menggunakan transportasi publik, contohnya seperti kebijakan ganjil genap dan 3 in 1. Menurutnya, kebijakan ERP ini masuk ke dalam push strategy, salah satu alat pengendali orang untuk beralih ke angkutan umum. Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa negara, contohnya Singapura, Inggris, dan Swedia.

Ia juga berharap kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan efektif. Pasalnya, uang yang didapat dari ERP ini bisa digunakan untuk keperluan menunjang lainnya.

"Harapan saya harus efektif itu karena nantikan dalam mengaturnya sudah nggak pakai orang lagi, nanti besarannya juga dapat uang tadi. Uangnya itu untuk apa? Untuk perbaikan public transport. Bisa aja gini, bisa dimurahin lagi (tarif) public transport, ya boleh aja, sah itu," tuturnya.

Namun demikian, apabila penerapan ERP masih belum efektif untuk mengurai kemacetan Jakarta, ia memiliki beberapa usulan.

"Parkirnya dimahalin, pajak kendaraannya ditinggiin, kewajiban tiap mau beli mobil harus punya garasi. Nah, semua udah punya Perdanya ini, tinggal digoalkan," tuturnya.

Ia juga memberikan saran untuk mengkaji kebijakan ini lagi, terutama bagi kendaraan dari luar Jakarta apakah nantinya juga ikut terkena kebijakan ERP atau tidak ketika memasuki kawasan Jakarta.

Rencana ERP sejak 2003. Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dihubungi terpisah, Ketua INSTRAN Darmaningtyas mengungkapkan bahwa ERP itu isu lama sejak 2003 ketika Gubernur Sutiyoso mulai membangun busway. Namun, hingga kini masih belum terealisasi juga.

Lebih lanjut, ia mengatakan tahun 2007 sejumlah pejabat sudah studi banding ke Singapura dan mengundang ahli dari Swedia untuk sharing pengalaman penerapan ERP di sana. Kajian hukumnya juga sudah dilakukan. Dalam Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi DKI Jakarta juga sudah diatur dan sudah ditentukan ruas-ruas yang dapat diterapkan ERP.

"Tahun 2016 sudah dilakukan tender, tapi karena ada pihak yang memaksakan diri untuk menjadi pengelola (pemenangnya) maka salah satu peserta tender mundur dan akhirnya tender juga dibatalkan. Berdasarkan sejarah perjalanan isu ERP, maka saya tidak antusias untuk membahas ERP karena hanya akan berhenti di isu saja, tidak akan terimplementasi," ujarnya kepada detikcom.

Namun demikian, ketika ditanya kebijakan ERP ini sudah tepat untuk mengurai kemacetan Jakarta atau belum, ia mengatakan kebijakan ini sudah tepat. "Kalau soal tepat sih tepat karena gagasan itu dilontarkan memang untuk mengurangi kemacetan secara berkeadilan," kata Darmaningtyas.

Menurutnya, salah satu hal yang harus dilakukan supaya ERP dapat dilaksanakan yaitu diperlukan komitmen politik yang kuat.

"Tidak ada orang yang memaksakan kehendak untuk menjadi pengelola ERP. Selama masih ada pihak yang memaksakan kehendak untuk menjadi pengelola ERP maka ERP tidak akan terwujud," tuturnya.

Senada dengan Djoko, dirinya menilai transportasi umum di Jakarta sudah sangat memadai untuk mendukung pelaksanaan ERP. "Kalau di Jakarta sudah sangat memadai karena armada TJ sudah banyak dan juga sebagian sudah ada MRT," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, rencana pemerintah untuk menerapkan ERP tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam draf tersebut, disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan ERP. Lalu, ERP ini juga akan dilakukan setiap hari dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Adapun tarif yang dikenakan yaitu berkisar antara Rp 5.000-19.000.



Simak Video "Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar di 18 Ruas pada 2023"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads