Masalah mendukung atau tidak, Sigit cuma bilang pihaknya akan bicara lebih banyak soal bagaimana agar masyarakat berpindah ke transportasi umum dan mengurangi kemacetan.
"Kami bukan masalah dukung atau tidak mendukung. Kami bicara secara umum bagaimana masyarakat bisa beralih ke transportasi umum dan kurangi kemacetan," ungkap Sigit.
Sigit juga menjelaskan BPTJ dan Kemenhub pun pernah mengusulkan kebijakan biaya parkir tinggi demi menekan penggunaan kendaraan pribadi. Menurutnya, kebijakan ini bisa jadi opsi lain penerapan ERP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga pernah usulkan wacana menaikkan biaya parkir di koridor atau kawasan yang memang sudah baik transportasi umumnya. Itu juga bisa digunakan untuk mengurangi kendaraan di jalan. Jadi membawa kendaraan umum itu bukan jadi pilihan buat masyarakat dan lebih baik ke kendaraan umum," sebut Sigit.
Pemprov DKI Jakarta sendiri menegaskan kebijakan ERP masih dibahas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pembahasan regulasi itu ditargetkan rampung tahun ini.
"Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspect-nya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1/2023) yang lalu.
Kebijakan jalan berbayar di Jakarta diusulkan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000-19.000. Angka ini didapat berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan. Syafrin menegaskan tarif ERP akan tetap berada di rentang tersebut.
"Ada rincian kemarin kalau nggak salah di angka Rp 5.000 sampai dengan Rp 19 ribu, itu akan di antara angka itu," kata Syafrin.
(dna/dna)