Masih Banyak Truk Hindari Jembatan Timbang, Ini Kata Sopirnya

Masih Banyak Truk Hindari Jembatan Timbang, Ini Kata Sopirnya

tim detikcom - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2023 17:13 WIB
Truk obesitas alias truk over dimension over load (ODOL) bakal dilarang wira-wiri di jalan. Penerapan kebijakan Zero ODOL 2023 dipastikan bakal dilaksanakan.
Foto: Andhika Prasetia

Menurut penjelasan dari petugas jembatan timbang yang ada di sana, Kemenhub memang bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan karang taruna daerah setempat untuk menyediakan kebutuhan para supir truk yang kesulitan untuk mengepok muatan berlebih mereka.

Jadilah, Edi saat itu hanya menerima nasib saja tanpa ada pihak-pihak yang bisa memberikan solusi atas kesulitan yang dialaminya. Dia juga mengaku tidur di mushola selama berada di jembatan timbang itu. "Sebenarnya saya sudah rugi banget ini. Di sini saya juga harus mengeluarkan biaya makan. Saya bingung harus bagaimana lagi," ucapnya.

Seorang ibu penjaga warung yang ada di jembatan timbang itu juga ikut prihatin dengan kondisi yang dialami Edi. "Kasihan, sudah seharian ini dia tidak mau makan dan kayak kebingungan gitu, nggak ada yang ngebantu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesulitan dan kerugian seperti yang dialami Edi ini sepertinya menjadi salah satu penyebab kenapa para supir truk berusaha untuk menghindari jembatan timbang.

Melihat kondisi yang dialami para supir truk ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan salah satu solusinya adalah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang memang memberatkan para supir. "Salah satu solusinya adalah segera merevisi Undang-Undang LLAJ," tukasnya.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, juga berpendapat serupa. Dia mengatakan kondisi yang dialami para supir di jembatan timbang itu salah satu penyebabnya adalah karena payung hukum dari pelarangan ODOL itu masih belum diatur dengan baik. Dia pun menyarankan agar UU LLAJ segera direvisi. "Sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk merevisinya. Padahal banyak masalah yang harus kita buat aturannya sehingga kebijakan pelarangan ODOL itu bisa dijalankan dengan baik tanpa merugian semua pihak, termasuk para supir," tukasnya.

Para supir truk seluruh Indonesia juga menyuarakan ketidakadilan yang selalu dialami mereka di lapangan terkait kebijakan pelarangan ODOL ini. Para pahlawan logistik ini meminta agar pemerintah segera merevisi UU LLAJ yang menjadi payung hukum untuk menindas mereka.

Seperti diketahui, dalam pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 itu menyebutkan bahwa seorang pengemudi yang menggunakan kendaraan yang melebihi muatan atau ODOL itu dikenakan sanksi pelanggaran. "Kami meminta agar Undang-Undang ini direvisi terlebih dulu sebelum membuat kebijakan Zero ODOL. Karena, jika tidak, kami akan selalu menjadi pihak yang tertindas dalam penerapan Zero ODOL. Kesalahan akan selalu ditujukan kepada kami para sopir," ujar Koordinator Pengemudi Indonesia dan juga wilayah Sumatera, Sun Naryo, baru-baru ini.


(dna/dna)

Hide Ads