Ban Mobil Yusuf Mansur Pecah Gegara Lubang Tol Japek, Jasa Marga Minta Maaf

Ban Mobil Yusuf Mansur Pecah Gegara Lubang Tol Japek, Jasa Marga Minta Maaf

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 27 Feb 2023 10:01 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur/Foto: Iswahyudi / 20detik

Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa Jasa Marga juga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas. Hal ini tidak hanya dilakukan di Jalan Tol Japek saja.

"Jika mengalami kendala di jalan tol Jasa Marga Group, segera hubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android. Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," imbuh Lisye.

Cara Klaim Kendaraan Akibat Jalan Rusak di Tol:

1. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.

ADVERTISEMENT

4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.



Simak Video "PN Tangerang Tolak Gugatan Wanprestasi Yusuf Mansur Senilai Rp 763 juta"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads