Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang Girang Meski Tak Sesuai Harapan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2023 12:31 WIB
Rumah Subsidi. Foto: Muhamad Rizal
Jakarta -

Harga rumah subsidi akan segera mengalami penyesuaian alias naik. Hal ini menjadi angin segar bagi para pengembang perumahan yang telah menantikannya sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan 3 tahun lalu.

Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyambut baik kabar tersebut. Penerbitan aturan ini telah diperjuangkan para pengusaha properti sejak kenaikan harga BBM pada September 2022 lalu.

"Meskipun besarannya belum sesuai dengan perhitungan kita, tapi cukup membawa angin segar di kalangan developer rumah subsidi mengingat harga beli lahan, biaya material dan biaya produksi yang sudah meningkat pesat 3 tahun terakhir," kata Bambang, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/6/2023).

Bambang juga menilai, kenaikan batas harga rumah ini dapat menjadi pendorong bagi para pengembang untuk mendukung program sejuta rumah besutan pemerintah.

Adapun kisaran kenaikan batasan harga rumah subsidi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur batas harga rumah subsidi yang diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Namun saat ini harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.

Di sisi lain, REI juga mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% juga dapat diperluas untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang didominasi kaum milenial. Karena menurutnya, MBT merupakan salah satu tulang punggung ekonomi saat ini.

"Dengan batasan s.d Rp 300 juta. Tetapi yang non MBR tetap menggunakan bunga KPR komersial. Diharapkan ini juga makin mempermudah kaum milenial membeli rumah dengan harga lebih terjangkau," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna menyatakan, Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera terbit. Artinya, ketetapan harga baru dari rumah subsidi ini akan segera diberlakukan.

"Kepmen masih proses sirkuler. Diharapkan selesai bulan Juni ini," kata Herry saat dihubungi detikcom, Selasa (20/6/2023).

Lihat juga Video: drh. Rajanti, Berkomunikasi dengan Binatang Lewat Mind Power







(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork