Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh pengendara yang mengeluh karena membayar tol dengan tarif mahal. Tak tanggung-tangung, pengendara itu harus membayar tol hingga Rp 724.000 karena mengaku sempat salah masuk tol saat menuju Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke Tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama utama berapa ini, 4. Tarif tolnya Rp 724.000, kan aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" kata pengendara dalam video yang viral lewat akun TikTok @erlanggaleo.
Terkait hal tersebut, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan di Instagram. Pengendara membayar tarif mahal karena memutar balik di area tol.
"Lagi viral di media sosial ada pengendara yang bayar tol sampai 700ribuan?? Kok bisa??!" tulis BPJT seperti dikutip detikcom, Rabu (28/6/2023).
"Tentu bisa sobat, karena pengendara tersebut memutar balik kendaraan di area jalan tol yang seharusnya tidak diperbolehkan memutar balik kecuali oleh petugas atau dalam keadaan darurat. Selain itu kalau asal putar balik di jalan tol juga membahayakan kendaraan lain yang melintas!" bunyi keterangan BPJT lebih lanjut.
BPJT menjelaskan, pengguna tersebut wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
"Pengguna Jalan Tol tersebut wajib membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas tol dengan sistem tertutup apalagi pengendara tersebut tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," lanjutnya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dikutip dari detikOto, pihak PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penelusuran di lapangan. Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," kata Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya.
Perlu diketahui, jika pengendara keluar tol tidak sesuai dengan jalurnya, maka akan dikenakan denda. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Adapun denda Rp 724 ribu yang dialami pengendara tersebut dihitung berdasarkan tarif jarak terjauh tol tersebut. Tarif jarak terjauh adalah dari Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung Tol Batang-Semarang. Tarif tol terjauh itu sebesar Rp 352.000. Kemudian dendanya dikalikan dua menjadi Rp 704.000. Ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.
"Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000," pungkasnya.
(acd/ara)