Tagih Unit Apartemen, Konsumen di Gresik Malah Digugat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 09 Jul 2023 14:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Nasib kurang beruntung dialami oleh beberapa konsumen yang membeli unit apartemen. Bukan unit yang diterima usai melunasi cicilan, konsumen itu justru digugat.

Konsumen itu bernama Mekarwati dan Nurbayani Siregar. Adapun kronologi masalah ini disampaikan Doly James selaku kuasa hukum Mekarwati dan Nurbayani.

Dijelaskannya, PT Gunawangsa Putra Perkasa (Gunawangsa) adalah pengembang atau developer dari proyek Gunawangsa Gresik Superblock yang berlokasi di Kabupaten Gresik. Dalam memasarkan proyek tersebut, Gunawangsa memasarkan produk properti berupa apartemen, komersial, dan rumah tapak.

Pada tanggal 9 Februari 2017, Gunawangsa melakukan groundbreaking Gunawangsa Gresik Superblock. Dalam kegiatan ini, Direktur Utama Gunawangsa, Triandy Gunawan, menyampaikan bahwa proyek Gunawangsa Gresik Superblock akan selesai tahun 2019. Di tahap pertama, Gunawangsa merencanakan pembangunan 4 tower apartemen yang terdiri dari tower A, B, C, dan D.

Pada tanggal tersebut, Mekarwati melakukan pemesanan 1 unit apartemen pada tower D sebagaimana tertuang dalam Surat Pesanan No. 0005/SP/GPP/II/17 tertanggal 9 Februari 2017.

"Dalam surat pesanan ini, disepakati antara Gunawangsa dan Ibu Mekarwati, Fs bahwa harga unit adalah Rp 293.000.000 dan pembayaran dilakukan secara angsuran/cicilan sebanyak 60 (enam puluh) kali," tulisnya dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (9/7/2023).

Sementara, Nurbayani Siregar memesan 1 unit apartemen di Tower D pada 28 Februari 2017. Dalam surat pesanan, harga unit itu sebesar Rp 296.000.000,dan pembayaran dilakukan secara angsuran/cicilan sebanyak 60 kali.

Lebih lanjut, berdasarkan surat pesanan Mekarwati dan Nurbayani Siregar berhak untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas unit dengan Gunawangsa apabila pembayaran angsuran keduanya telah mencapai 20% dari harga unit yang masing-masing dari mereka telah pesan. Namun, meski angsuran telah mencapai 20%, Gunawangsa tidak mau membuat dan menandatangani PPJB dengan kedua konsumen tersebut.


Di tahun 2021, Mekarwati dan Nurbayani Siregar telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak developer untuk meminta kepastian mengenai kapan serah terima dan penandatangan PPJB dari kedua unit yang mereka pesan dapat dilakukan oleh Gunawangsa. Mengingat, sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak pengembang, proyek Gunawangsa Gresik Superblock akan selesai tahun 2019, dan seharusnya serah terima unit yang mereka pesan juga dilakukan pada tahun yang sama.

"Akan tetapi, Gunawangsa menyampaikan baik bahwa PPJB maupun serah terima unit tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Namun, musyawarah tidak membuahkan hasil. Hingga akhir 2022 dan awal 2023 atau beberapa bulan setelah pelunasan angsuran, kedua orang ini melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa kali surat peringatan (somasi) kepada Gunawangsa.

"Dalam surat peringatan (somasi) ini, kedua konsumen tersebut pada intinya meminta kepada Gunawangsa agar dilakukan serah terima unit dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dari masing-masing unit apartemen yang mereka telah pesan dan bayar lunas. Namun permintaan kedua konsumen tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Gunawangsa," terangnya.

Pada 6 Juni 2023, Mekarwati dan Nurbayani Siregar mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Gunawangsa di Pengadilan Niaga Surabaya yang terdaftar di bawah Perkara Nomor: 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Namun, pada 6 Juli 2023, di dalam acara pembuktian perkara PKPU tersebut, Gunawangsa mengajukan salah satu bukti surat berupa gugatan yang diajukan oleh Gunawangsa terhadap Mekarwati dan baru terdaftar pada hari itu juga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Perkara Nomor: 46/Pdt.G.S/2023/PN.Sby.

"Ironisnya, tujuan pihak developer mengajukan gugatan ini adalah agar pemesanan unit apartemen yang telah dibayar lunas oleh Ibu Mekarwati, Fs dibatalkan oleh pengadilan," katanya.




(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork