Terungkap! Ternyata Begini Cara Mafia Tanah Jerat Mangsanya

Terungkap! Ternyata Begini Cara Mafia Tanah Jerat Mangsanya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 06:00 WIB
Mafia Tanah
Foto: Mafia Tanah (M Fakhry Arrizal/detikcom)

Sebagai informasi, Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi pada kebijakan dan tata kelola pertanahan di IKN. Layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di tingkat desa dan kantor pertanahan. Ini terkait terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022.

"Terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah dan layanan surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN agar mencabut SE nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022. ATR/BPN juga diminta menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN, dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020 dan peraturan lainnya.

Pada kesempatan itu, Dadan juga bercerita banyak masyarakat yang kepemilikan asetnya di IKN hanya berbentuk tanah. Mereka punya banyak kebutuhan, seperti membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, dan lainnya. Namun mereka dilarang menjual tanah.

ADVERTISEMENT

"Nah kemudian di sana dari Pemda, ada orang yang asetnya cuma itu, cuma tanah properti. Sementara anaknya harus bayar kuliah, terus ada yang sakit butuh biaya, nggak boleh menjual, nggak boleh mengalihkan asetnya," ungkapnya.

Ia menyebut masalah seperti ini harus mendapat perhatian. Meskipun, Dadan mengaku setuju dengan adanya pembatasan jual beli tanah atau peralihan hak tanah. Apalagi, Kementerian ATR/BPN pernah menyinggung banyak mafia tanah bermunculan di IKN.

Dadan mendorong Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara hingga Bupati Penajam Paser Utara menyiapkan skema bantuan untuk kelompok masyarakat tersebut. Mekanismenya bisa diambil lewat kesepakatan bersama.



Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
[Gambas:Video 20detik]

(ily/fdl)

Hide Ads