Pengumuman! Swasta Bisa Segera Garap Proyek di IKN

Pengumuman! Swasta Bisa Segera Garap Proyek di IKN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 04 Agu 2023 10:09 WIB
Begini potret Istana Presiden yang sedang dibandung di IKN Nusantara.
Ilustrasi Pembangunan di IKN/Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur terus dikebut pemerintah. Dalam waktu dekat, perusahaan-perusahaan swasta dapat segera menggarap proyeknya di lahan ibu kota baru ini.

Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe menyampaikan, pihaknya telah menerima sejumlah aset pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa sertifikat tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL).

"Tadi malam saya bersama Wakil Ketua DPR, Pak Yulianto, bersama para tokoh dan Menteri ATR/BPN, hadir sebagai bagian dari sejarah pembangunan ibu kota dengan menerima sertifikat HPL IKN," kata Dhony dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhony mengatakan, dengan diberikannya sertifikat ini, para pelaku usaha yang menggunakan pembiayaan non-APBN alias swasta, bisa segera membangun di IKN.

"Ini merupakan sesuatu hal baru dengan sertifikat ini, akselerasi pembangunan oleh pelaku usaha yang menggunakan pembiayaan dari non-APBN bisa kita wujudkan lebih cepat. Barangnya sudah di tangan kita, kita tinggal bisa akselerasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Masalah pertanahan menjadi salah satu fokus dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu masalahnya terkait pemberian hak-hak pertanahan, khususnya untuk warga-warga transmigran yang telah menempati IKN selama puluhan tahun.

"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," jelasnya.

Selain itu, OIKN sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) tidak memiliki aset. Dhony mengatakan, aset pertanahan secara aturan dimiliki oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sementara OIKN hanya sebagai pengguna.

"Sementara pemda lain ketika sudah jadi provinsi, tanahnya itu ya menjadi kekayaan pemda. Kita nggak punya kekayaan itu. Lalu ada wilayah yang terbelah. Bagaimana masyarakat bisa kita ayomi? Tapi kemampuan kita tidak ada. Tidak punya kekayaan, anggaran juga bukan pengelola, hanya pengguna, tidak boleh PAD, PAD masuk semua ke APBN, kalau mau program lagi harus mengajukan lagi, tidak lincah," kata Dhony.

Dhony menilai, bagaimana Indonesia mau mencapai cita-cita Kalimantan Timur menjadi gerbang baru Indonesia. Oleh karena itulah, ia memberanikan diri untuk mengusulkan revisi UU IKN yang sebelumnya telah diundangkan pada 2022 lalu.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Deputi Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menyampaikan tujuh perusahaan swasta Indonesia dalam persiapan groundbreaking di IKN pada Agustus atau September mendatang. Paling tidak ada tujuh perusahaan swasta Indonesia yang sudah menandatangani kesepakatan dengan OIKN melalui Badan Usaha Milik Otorita yakni Bina Karya.

"Saat ini dalam fase persiapan untuk groundbreaking atau pembangunan di IKN pada Agustus atau September mendatang," ujarnya dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu.

Untuk investasi yang sudah mencapai fase kesepakatan dengan para investor yakni para investor swasta domestik yang berkomitmen melakukan pembangunan mulai dari rumah sakit, hotel, sekolah, perkantoran, dan juga mal perbelanjaan. Agung menambahkan, dengan demikian bisa dikatakan dalam waktu dekat investor swasta sudah mulai masuk melakukan pembangunan di IKN Nusantara.

Lihat juga Video: Menteri PUPR Sebut Rumah KPR ASN di IKN Lebih Baik daripada di Jawa

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads