Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga mengungkapkan ada empat proyek pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terlambat alias molor dari target. Salah satu penyebabnya karena kendala pengadaan tanah.
Danis mengatakan, keempat proyek yang terlambat tersebut adalah proyek Jembatan Pulau Balang, Bendungan Sepaku Semoi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan embung. Mayoritas proyek pembangunan ini terlambat karena terkendala masalah pertanahan.
"Embung KIPP ini juga sedikit terlambat karena ada masalah tanah di situ ada sekitar 14 embung, totalnya ada 19 embung tapi yang kontrak ini ada 14 embung ada beberapa lokasi yang memang masih memerlukan pembebasan tanah, jadi sedikit terlambat secara ini ada 20%," kata Danis dalam konferensi pers progres IKN di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2023).
Sementara itu, sedikit berbeda dengan proyek lainnya, untuk proyek Jembatan Pulau Balang tak mengalami kendala dari sisi pengadaan tanah. Danis mengatakan, jembatan ini agak terlambat karena tantangan dalam membangun pondasi di dalam laut.
Danis sendiri menilai, masalah pertanahan memang kerap ditemukan dalam pembangunan proyek-proyek pemerintahan, misalnya dalam proyek IPAL, tepatnya pada IPAL 3, ada masalah status lahan yang berbenturan dengan masyarakat.
"Karena memang ada masyarakat, yang ada persyaratan di situ. Ini berkaitan dengan ganti rugi," ujarnya.
Proses pembebasan tanah IKN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Danis mengatakan, secara keseluruhan sudah banyak lahan IKN yang dibebaskan karena Perpres tersebut.
Perlambatan penyelesaian masalah pertanahan juga ada yang disebabkan karena dana pembebasan berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sehingga proses konsinyasi masih harus melalui serangkaian proses. Konsinyasi sendiri adalah penitipan uang ganti rugi oleh operator proyek ke pengadilan negeri setempat untuk masyarakat.
"Ada juga ini karena sumber dananya dari LMAN, kita ada proses konsinyasi. Proses konsinyasi ini, dengan PP-nya sudah terbit, kita sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk proses konsinyasi tersebut," jelasnya.
Walau demikian, menurutnya permasalahan ini berdampak minor sehingga ia optimistis permasalahan ini bisa segera teratasi. Kementerian PUPR terus berupaya untuk mencari jalan keluar terbaik untuk pembebasan lahannya.
"Jadi 4 paket, tapi itu relatif bisa kita kejar. Tapi secara keseluruhan yang paket 1 (proyek IKN Batch 1) ini on schedule yang 40%," ujarnya.
Danis mengatakan, per 10 Agustus 2023 secara keseluruhan progres fisik pembangunan IKN batch 1 telah mencapai 40%. Angka ini naik dari progresnya per 3 Agustus lalu yang baru mencapai 38%. Melihat perkembangan rata-rata dari proyek ini yang mencapai 2% per minggunya, ia optimis program pembangunan IKN Batch 1 pada akhir tahun dapat tembus 70%.
(shc/ara)