87,9 Juta Meter Persegi Lahan Tol Belum Bersertifikat, Ini Kata LMAN

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 28 Agu 2023 20:15 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta -

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 87,9 juta meter persegi (m2) lahan tol belum bersertifikat. Sebelumnya temuan itu tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II-2022.

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara mengatakan sertifikasi lahan sejak 2020 menjadi kewenangan dari instansi yang memerlukan tanah. Tugasnya LMAN hanya membiayai pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Sebelum 2020 adalah kewajiban LMAN untuk melakukan pensertifikatannya. Setelah 2020, pensertifikatan menjadi kewenangan dari instansi yang memerlukan tanah," kata Qoswara dalam Taklimat Media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Oleh karena itu terkait 87,9 juta m2 lahan tol belum bersertifikat, Qoswara menyebut kewenangan itu ada di Kementerian PUPR. Dalam pensertifikatan diakui memang butuh proses.

"Temuannya di PUPR, jadi di sana. Itu memang harus bersertifikat dan ingat, ketika akan melakukan pensertifikatan kan harus clear dulu semuanya, itu butuh proses, butuh waktu untuk pensertifikatan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan info yang didapatkannya, Kementerian PUPR disebut telah menghubungi Kementerian ATR/BPN untuk memproses lahan tol yang belum bersertifikat. Pensertifikatan dilakukan atas aset yang telah dibayar LMAN untuk menjadi barang milik negara (BMN).

"Info yang kami dapat beberapa waktu lalu, teman-teman di PUPR telah menghubungi teman-teman di Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pensertifikatan atas aset-aset yang sudah dibayar oleh LMAN yang kemudian menjadi barang milik negara pada Kementerian PUPR," ucapnya.

Sebelumnya BPK menemukan ada 87,9 juta m2 lahan tol yang belum bersertifikat. Jumlah itu terdiri atas tanah pada 13 ruas jalan seluas 23,41 juta m2 yang dibebaskan pada saat PT Jasa Marga masih menjadi regulator sebelum dialihkan kepada pemerintah. Lalu tanah pada 20 ruas jalan tol seluas 64,49 juta m2 yang dibebaskan saat pemerintah telah menjadi regulator.

"Akibatnya, antara lain aset tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol berisiko dan berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari," tulis laporan BPK.

Terkait pengadaan tanah/pembebasan lahan jalan tol, BPK menemukan terdapat proses pengadaan tanah di 8 ruas jalan tol belum optimal. Sederet masalah terjadi seperti pengadaan tanah terhambat masalah pendanaan/ketersediaan anggaran, pengadaan tanah berasal dari fasilitas umum/fasilitas sosial/tanah wakaf terkendala perizinan, tanah pengganti, dan pengalihan BMN.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork