BPN Bereskan Konflik Lahan 28 Tahun di Musi Rawas Sumsel

BPN Bereskan Konflik Lahan 28 Tahun di Musi Rawas Sumsel

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 08 Sep 2023 12:12 WIB
Perkebunan sayur di lahan kawasan pengunungan. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi/Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan permasalahan sengketa lahan Suku Anak Dalam (SAD) dengan perusahaan swasta di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Konflik ini telah berlangsung selama 28 tahun.

Penyelesaian konflik ini ditandai dengan penyerahan sejumlah sertifikat kepemilikan tanah secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Adapun Hadi disebut-sebut sebagai menteri pertama yang menyambangi kawasan tersebut.

"Sertifikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal. Dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya) bisa dijual," kata Hadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (8/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sertifikat yang diberikan terdiri atas 13 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama (SHKB) untuk 516 kepala keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan 3 SHKB untuk 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya. Penyerahan sertifikat berlangsung secara door to door di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.

Hadi menambahkan, konflik pertanahan ini dapat diselesaikan berkat sinergi dan kolaborasi dari empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan. Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Rawas Utara.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati, dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu-membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama. Mudah-mudahan sudah tidak ada permasalahan tanah lagi, semuanya sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi," ujarnya.

Penyelesaian konflik pertanahan ini bukanlah perkara mudah. Oleh karenanya, Hadi berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal. Harapannya, langkah ini dapat meminimalisir risiko terulangnya konflik yang diakibatkan adanya perselisihan pemanfaatan lahan.

Sebagai tindak lanjut dari pemberian sertifikat kali ini, lanjut Hadi, akan ada pembimbingan secara teknis kepada masyarakat oleh pihak terkait. Hal ini dilakukan dengan harapan agar pemanfaatan tanah oleh masyarakat bisa lebih optimal.

"Bagaimana menanam hingga bisa tumbuh dan panen, akan diberdayakan oleh koperasi yang ada di sini," kata Hadi.

"Oleh sebab itu, mari kita sama-sama bersyukur, mudah-mudahan ke depan, tanah ini memberikan manfaat berupa peningkatan ekonomi untuk Bapak/Ibu sekalian. Saya yakin ekonomi di sini bisa segera tumbuh bersamaan dengan proses penanaman kelapa sawit di tanah Bapak/Ibu sekalian," pungkasnya.

(eds/eds)

Hide Ads