Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan, perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, sudah tak memiliki hak kelola atas lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Pemilik awal, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," katanya.
Hadi menjelaskan, Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut berdasarkan atas berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April 2023.
"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas Hadi.
Lebih lanjut ia pun menceritakan kronologi terkait dengan sengketa lahan tersebut. Awalnya, hak guna bangunan (HGB) diberikan kepada Indobuildco pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun. HGB tersebut pun seharusnya berakhir pada tahun 2022.
Namun pada 1989, di pertengahan waktu, ATR/BPN mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) No. 1 tahun 1989, untuk seluruh kawasan GBK. Lewat HPL tersebut, kawasan Senayan secara hukum menjadi atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"PT Indobuildco sebelum berakhirnya 2002, tahun 1999 sudah ingin memperpanjang HGB-nya, sebelum masa berakhirnya 202. 1999 ditolak, namun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun. Sehingga 2002 tambah 20 tahun masa berakhirnya 2023 secara administrasi," paparnya.
Secara administrasi, ketentuan kepemilikan lahan itu tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023, serta HGB Nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023. Atas berakhirnya masa kepemilikan, ia menegaskan tidak ada lagi hak PT Indobuildco atas lahan tersebut.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah menambahkan, kepemilikan HGB Indobuildco pada lahan tersebut bukan karena pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan. Indobuildco memperoleh HGB atas izin Gubernur DKI Jakarta pada kala itu, Ali Sadikin. Perusahaan tak mengeluarkan sepeserpun untuk membebaskan lahan.
"HGB atas izin Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. Selama 30 tahun menggunakan tanah dan membangun hotel dengan kewajiban menyerahkan, menyumbangkan balai sidang dan membayar royalti," kata Chandra.
"Kemudian berdasarkan keterangan Ali Sadikin, ada suratnya, balai sidang yang kita kenal sebagai JCC, yang seharusnya dibangun PT Indobuildco ternyata menggunakan uang Pertamina. Harusnya menggunakan uang PT Indobuildco sebagai kompensasi penggunaan 30 tahun," tambahnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, HPL nomor 1 dinyatakan sebagai aset milik negara oleh Menkeu Sri Mulyani. HGB PT Indobuildco pun juga berakhir pada Maret dan April 2023 sehingga kini sudah tak ada haknya lagi.
"Haknya sudah nggak ada. Penggunaan aset negara mulai dari April 2023 sampai sekarang dikomersialisasikan dan mengambil untung terhadap aset negara, silakan menyimpulkan sendiri," pungkasnya.
(eds/eds)