Media sosial dihebohkan dengan adanya video aksi tiga emak-emak mengawal mobil Toyota Fortuner warna hitam putar balik di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu). Video itu banyak diperbincangkan di media sosial sejak Jumat 8 September yang lalu.
Dilansir dari detikSumbagsel, Minggu (10/9/2023), dalam video yang beredar nampak Fortuner hitam itu awalnya berhenti di lajur cepat jalan tol dan jalan melambat. Padahal di sana sudah nampak jelas rambu-rambu lalu-lintas yang melarang untuk putar balik.
Fortuner itu, tiba-tiba mendekat ke pagar pembatas tol berwarna orange rupanya hendak memutar balik. Terlihat tiga wanita berusaha bahu-membahu menggeser plastik atau pembatas jalan di sana. Setelah berhasil digeser, lalu Fortuner yang mereka tumpangi itu bisa dengan leluasa putar balik.
Perekam video yang melihat aksi tak biasa itu pun berteriak untuk mengingatkan jika yang dilakukan Emak-emak itu salah dan membahayakan dirinya dan juga pengguna tol yang lain.
Setelah berhasil putar balik, Fortuner itu menepi di sisi kiri jalan. Dua wanita nampak berlarian untuk kembali naik ke mobil. Sementara satu wanita lagi yang awalnya hendak menutup kembali pagar pembatasan, tidak menuntaskannya dan membiarkan pagar di lokasi tersebut terbuka.
Secara aturan, putar balik di jalan tol memang dilarang. Dalam keterangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR di Instagram resmi @pupr_bpjt, kendaraan di area jalan tol tidak diperbolehkan memutar balik kecuali oleh petugas atau dalam keadaan darurat.
BPJT menjelaskan akses putar balik di jalan tol dibuat sebagai akses bagi kendaraan petugas dalam keadaan darurat. Misalnya, saat terjadi kecelakaan tol, seperti tabrakan beruntun. Akses putar balik digunakan untuk mengevakuasi kendaraan korban ke gerbang tol terdekat.
"Selain itu kalau asal putar balik di jalan tol juga membahayakan kendaraan lain yang melintas," tulis BPJT dalam keterangannya.
Bagi yang nekat putar balik di jalan tol akan mendapatkan sanksi. Hal itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2.
Sanksi tersebut adalah berupa denda asal gerbang salah atau AGS. Besarannya adalah membayar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tersebut.
Bunyi aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran
(hal/das)