Sri Mulyani mengatakan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang terdiri dari dirinya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Erick Thohir melihat sejauh ini KAI memiliki pemasukan lebih dari angkutan batu bara di Sumatera.
Pemasukan tersebut dinilai dapat membayar utang kereta cepat. Dengan begitu, pemerintah yakin penjaminan yang diberikan untuk penarikan utang kereta cepat tidak akan membebani APBN.
"Dari sisi risiko kita ada dalam komite (kereta cepat), terdiri dari pak Luhut, Menhub, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan, menetapkan PT KAI memiliki tambahan pendapatan berasal dari traffic batu bara yang ada di Sumatera, dengan PTBA. Dari situ akan dapat revenue atau pendapatan yg menjadi sumber PT KAI untuk memiliki kekuatan keuangan untuk membayar kembali," ungkap Sri Mulyani ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga meminta Kementerian BUMN untuk membuat semacam skema pengawasan keuangan pada PT KAI. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan perusahaan bisa membayar utang, sehingga penjaminan yang diberikan tak perlu dilakukan.
"Kedua kita juga minta ke Kementerian BUMN membuat semacam mekanisme monitoring mengenai kondisi keuangannya dari PT KAI, termasuk monitoring cost and revenue dan membuat sinking fund yang mampu menjaga agar penjaminan itu tidak ter-call, ter-realize," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan PT PII sebagai instansi penjamin dari Kemenkeu akan diperkuat struktur modalnya untuk menjamin utang kereta cepat.
Jaminan sendiri diberikan sebagai langkah penanganan terjadinya cost overrun atau bengkak biaya proyek kereta cepat. Sri Mulyani juga mengatakan di dalam Perpres 93 tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung juga dijelaskan penjaminan utang proyek kereta cepat diperbolehkan.
"Seperti kereta cepat itu kan sudah diatur Perpres 93 di situ disebutkan ada penjaminan satu, karena di situ terjadi cost overrun. Kan cost overrun juga sudah diaudit BPKP dan BPK. Di situ ada rekomendasi penanganan cost overrun," ungkap Sri Mulyani. (hal/eds)