PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak melakukan pengosongan Hotel Sultan meski Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023. Kalau pun harus angkat kaki, pihaknya meminta ganti rugi ke pemerintah.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan kliennya akan meminta ganti rugi terkait bangunan gedung dan segala isinya yang merupakan milik perusahaan.
"Sudah pasti (minta ganti rugi kalau disuruh angkat kaki) karena gedung dan segala isinya adalah milik PT Indobuildco," kata Yosef kepada detikcom, Minggu (1/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yosef menyebut PT Indobuildco menuntut ganti rugi atas hak tanah 30 tahun yang dihentikan. Menurutnya pihaknya masih memiliki hak pembaruan atas HGB untuk jangka waktu 30 tahun lagi, setelah mendapat izin 50 tahun atas lahan untuk hotel tersebut.
Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Pembaruan HGB disebut sudah diajukan PT Indobuildco kepada Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta. Hanya saja memang pengajuan itu belum disetujui, lantaran permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi," beber Yosef.
Terkait berapa kerugian yang akan diminta PT Indobuildco kepada pemerintah, sampai saat ini masih dalam perhitungan. "Masih appraisal," bebernya.
Kementerian ATR/BPN Bicara Kemungkinan Ganti Rugi
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan pengosongan lahan harus dilakukan oleh PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Jika sesuai ketentuan yang berlaku, maka tanah tersebut harus dibersihkan.
"Pengosongan lahan ya harusnya sesuai ketentuan ya, kalau tidak dimanfaatkan seharusnya tanahnya dibersihkan. (Bangunannya bisa dihancurkan?) ya itu mungkin penafsirannya seperti itu, mungkin ganti rugi atau apa nanti, kita lihat nanti," kata Sekretaris Jenderal ATR/BPN Suyus Windayana di Gedung DPR RI, belum lama ini.
Jika pihak PT Indobuildco ingin memperpanjang penggunaan lahan tersebut, kata Suyus, harus meminta persetujuan dari Kemensetneg. Pasalnya pemerintah telah menegaskan bahwa HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah habis masa berlakunya dan hak pemilikan lahan tersebut adalah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kemensetneg.
"Kalau mau memperpanjang, ini kan debatnya Indobuildco merasa bahwa dia tidak di atas HPL, versi pemerintah 'eh ini keputusan pengadilannya seperti ini lho, di atas HPL'. Berarti kalau mau memperpanjang harus persetujuan pemegang HPL dalam hal ini berarti Setneg. Kalau tidak memperpanjang, ya harusnya tidak punya hak lagi di situ," jelasnya.
Menurutnya, terkait pengosongan lahan ini masih harus dibicarakan oleh berbagai pihak termasuk Kemensetneg, Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan PT Indobuildco. Termasuk terkait permintaan ganti rugi.
"Ya nanti mungkin akan dikomunikasikan dengan Setneg, karena yang pegang itunya (HPL) Setneg, kan ada juga yang mengelola kawasan GBK," paparnya.
(aid/das)