Gelaran MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berlangsung 13-15 Oktober mendatang. Jelang acara tersebut, tarif hotel di kawasan Mandalika diizinkan naik maksimal tiga kali lipat.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Setda Lombok Tengah H Lendek Jayadi. Dia mengatakan harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi.
"Kenaikan harga sewa akomodasi penginapan juga telah ada aturan. Harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/10/2023).
Dia menjelaskan harga tertinggi untuk kamar hotel pada ring satu naik sebesar tiga kali lipat. Sementara, harga tertinggi untuk kamar hotel ring dua sekitaran Praya naik dua kali lipat dan ring tiga di luar Lombok Tengah naik satu kali lipat. Jika ditemukan pelanggaran baik dari pihak hotel maupun jasa transportasi, akan diberikan sanksi.
"Karena sanksi untuk pengaduan konsumen sudah ada aturannya. Dari sisi Pergub memang hanya sifatnya administratif yang tidak memiliki sanksi pidana, tapi nantinya pengaduan konsumen bisa ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Konsumen," imbuhnya.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi tarif penginapan dan transportasi menjelang perhelatan MotoGP Indonesia 2023.
Dia berencana akan membuka posko-posko pengaduan di berbagai lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Dengan adanya posko pengaduan tersebut, para penonton yang mendapatkan masalah soal akomodasi dan transportasi bisa langsung melapor ke satgas.
"Selain itu, satgas pengaduan akomodasi dan transportasi ini dibentuk untuk melakukan mitigasi agar hotel dan transportasi saat ajang MotoGP Mandalika sudah siap melayani, baik dalam hal pelayanan, harga hingga berbagai permasalahan lainnya. Harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," jelasnya.
Simak Video 'Jelang MotoGP, Warga Mandalika Tuntut Pelunasan Lahan Sirkuit':
(das/das)